Kapolda Jateng: Jebakan tikus beraliran listrik adalah ilegal
Minggu, 9 Januari 2022 16:13 WIB
Kapolda Jateng Irjen Pol. Ahmad Luthfi. Humas Polda Jateng
Semarang (ANTARA) - Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi menegaskan membasmi tikus sebagai hama di persawahan dengan menggunakan jebakan beraliran listrik merupakan cara ilegal.
"Cara-cara membasmi tikus dengan jebakan listrik merupakan cara ilegal," kata Kapolda Jateng dalam siaran pers di Semarang, Minggu
Ia memastikan kepolisian akan menindak tegas pemilik atau orang yang memasang jebakan tikus yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa.
Kapolda mengapresiasi dan mendukung penggunaan cara-cara aman dalam membasmi tikus di persawahan, seperti dengan membudidayakan tyto alba sebagai pemangsa alaminya.
Ia menilai burung serak jawa atau tyto alba efektif dalam membantu petani dalam mengendalikan hama tikus.
Ia juga memerintahkan Bhabinkamtibmas untuk bekerja sama dengan penyuluh pertanian agar mengajak petani memanfaatkan tyto alba sebagai pengendali hama tikus.
Sementara Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy menambahkan sudah cukup banyak korban berjatuhan akibat penggunaan jebakan tikus berlistrik.
Setidaknya, 23 orang di berbagai daerah di Jawa Tengah meninggal dunia akibat jebakan listrik ini.
"Sebagian akibat senjata makan tuan, yang lainnya menyebabkan korban jiwa dari orang lain yang melintas di persawahan," katanya.
"Cara-cara membasmi tikus dengan jebakan listrik merupakan cara ilegal," kata Kapolda Jateng dalam siaran pers di Semarang, Minggu
Ia memastikan kepolisian akan menindak tegas pemilik atau orang yang memasang jebakan tikus yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa.
Kapolda mengapresiasi dan mendukung penggunaan cara-cara aman dalam membasmi tikus di persawahan, seperti dengan membudidayakan tyto alba sebagai pemangsa alaminya.
Ia menilai burung serak jawa atau tyto alba efektif dalam membantu petani dalam mengendalikan hama tikus.
Ia juga memerintahkan Bhabinkamtibmas untuk bekerja sama dengan penyuluh pertanian agar mengajak petani memanfaatkan tyto alba sebagai pengendali hama tikus.
Sementara Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy menambahkan sudah cukup banyak korban berjatuhan akibat penggunaan jebakan tikus berlistrik.
Setidaknya, 23 orang di berbagai daerah di Jawa Tengah meninggal dunia akibat jebakan listrik ini.
"Sebagian akibat senjata makan tuan, yang lainnya menyebabkan korban jiwa dari orang lain yang melintas di persawahan," katanya.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY per Oktober 2024 salurkan klaim Rp5,4 triliun
14 November 2024 9:03 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB