Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan terus memberikan kemudahan pelayanan kepada para peserta salah satunya dalam mempermudah pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Wilayah Jateng dan DIY Cahyaning Indriasari mengakui semakin banyak peserta yang telah memanfaatkan aplikasi JMO untuk pengajuan klaim JHT.

"Yang mengajukan klaim JHT melalui aplikasi JMO per Januari-23 Februari 2022 tercatat ada 15.998 pengajuan dengan total nilai Rp54.400.521.720," kata Naning, panggilan akrab Cahyaning Indriasari.

Naning menjelaskan aplikasi JMO merupakan pengembangan dari aplikasi BPJSTKU dan aplikasi JMO memberikan kemudahan untuk mendaftar, membayar iuran, serta mengajukan pembayaran klaim JHT menjadi online dan lebih ringkas.

Setelah dirilisnya Aplikasi JMO, lanjutnya, aplikasi BPJSTKU tidak lagi dapat diakses dan peserta bisa langsung mengunduh JMO atau melakukan update aplikasi, kemudian login menggunakan user name serta kata sandi yang sama pada aplikasi BPJSTKU sebelumnya.

Baca juga: Dewas BPJAMSOSTEK awasi kebijakan serta manfaat JHT dan JKP

Jika peserta lupa email dan nomor handphone, cukup melakukan permintaan reset akun dengan menghubungi Layanan Masyarakat 175, tanpa harus datang ke kantor BPJAMSOSTEK.

Aplikasi JMO memiliki fitur-fitur untuk mempermudahkan peserta mendapatkan informasi tentang kepesertaan BPJAMSOSTEK antara lain untuk memperbaharui data, pengajuan klaim JHT, simulasi saldo JHT dan JP, kartu digital, serta layanan lain yang dapat mempermudah peserta BPJAMSOSTEK.

Peserta dapat mengunduh dan menginstal aplikasi JMO pada HP berbasis android di playstore dan IOS di appstore, jika peserta lupa password aplikasi, cukup menggunakan fitur lupa password pada Aplikasi JMO, lalu isi email untuk mendapatkan konfirmasi kata sandi yang baru.

"Aplikasi JMO untuk memberikan kemudahan pelayanan dalam satu genggaman seperti melakukan klaim JHT di manapun dan kapanpun," kata Naning.

Pengajuan klaim JHT melalui aplikasi JMO, tambah Naning, untuk saat ini batas maksimal saldo Rp10 juta, sementara jika saldo JHT lebih dari itu maka peserta dapat mengajukan klaim JHT melalui antrian online di website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca juga: BPJAMSOSTEK Jateng-DIY sosialisasikan program ke sektor jasa konstruksi