Purwokerto (ANTARA) - Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, terus melakukan penguatan jejaring melalui kerja sama dengan berbagai pihak. 

Terkait dengan hal itu, Tim Pengembang Kerja Sama Unsoed menyelenggarakan "Sosialisasi Implementasi Kerja Sama Sesuai Kriteria IKU 6" yang digelar secara daring, Kamis (7/4). 

Kegiatan tersebut diikuti oleh para Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, para Sekretaris Lembaga, para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), dan Tim Kerja Sama Fakultas/Lembaga/UPT di lingkungan Unsoed

Saat membuka kegiatan sosialisasi, Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Humas Unsoed, Dr. Ir. V Prihananto, M.Si. menyampaikan bahwa berbicara dengan kerja sama, maka akan berbicara terkait dengan unit/mitra/institusi lain. 

Menurut dia, kerja sama merupakan jembatan dalam rangka mencapai suatu tujuan, sehingga kerja sama menjadi sesuatu vital. 

"Dalam konteks isu terkini, kerja sama terkait erat dengan masalah MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka)," katanya.

Ketika berbicara MBKM yang terkait IKU 6, kata dia, pada tahun 2022 terdapat beberapa perubahan indikator yang akan disampaikan oleh tim, sehingga ada pemahaman atau persepsi yang sama. 

Saat menyampaikan materi sosialisasi, Ketua Tim Pengembang Kerja Sama Unsoed Dr. Tedi Sudrajat, S.H., M.H. dalam sosialisasi mengatakan filosofi kerja sama adalah adanya rekognisi, pemeringkatan perguruan tinggi, dan Revenue Generating Unit (RGU). 

Baca juga: Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto raih BMN Award 2022

"Tiga hal inilah yang perlu kita pahami bersama dalam konteks filosofi kerja sama," kata Wakil Dekan 1 Fakultas Hukum Unsoed itu. 

Ia mengatakan dalam melaksanakan kerja sama yang dilaksanakan ada beberapa prinsip, yaitu adanya legalitas, kejelasan tujuan dan hasil; kemitraan, kesetaraan dan kebersamaan, kepentingan nasional, saling menghargai dan menguntungkan, menjunjung asas musyawarah untuk mufakat dalam setiap pengambilan keputusan, terencana, dapat dipertanggungjawabkan, dan berbasis indikator kinerja, serta efektif dan efisien.

Menurut dia, arti penting kerja sama adalah tindak lanjut dari kebijakan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) seperti kebijakan MBKM, penerapan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang saling menguntungkan, memperluas jaringan/networking, kesempatan memperkenalkan "competitive advantage" institusi, meningkatkan akreditasi, mencari alternatif pendanaan, serta rekognisi institusi dan sumber dana.  

Bidang dan mitra kerja sama perguruan tinggi di Bidang Akademik terdiri atas perguruan tinggi dalam/luar negeri, lembaga pemerintahan, dan BUMN, sedangkan Non-Akademik terdiri atas dunia usaha/industri/kerja dan lembaga swasta/lembaga swadaya masyarakat.

Terkait indikator penilaian kerja sama tahun 2022 (definisi IKU 6, red.) dengan kriteria mitra seperti perusahaan multinasional, perusahaan nasional berstandar tinggi, perusahaan teknologi global, perusahaan rintisan (Start-up Company) teknologi, dan organisasi nirlaba kelas dunia. 

Selain itu institusi/organisasi multilateral, perguruan tinggi yang masuk dalam daftar QS 100 berdasarkan ilmu (QS 100 by Subject), instansi pemerintah, BUMN, dan/atau BUMD, dan rumah sakit.

Baca juga: BEM Universitas Jenderal Soedirman gelar "Unsoed Open House"
Baca juga: 39 mahasiswa Unsoed ikuti program magang MBKM bersertifikat di Jepang