PHRI Banyumas desak pemkab tertibkan rumah kos beralih jadi hotel
Senin, 20 Juni 2022 17:54 WIB
Petugas Satpol PP Kabupaten Banyumas memberikan pembinaan terhadap tujuh pasangan tidak resmi yang terjaring razia di salah satu rumah kos yang beralih fungsi jadi hotel murah, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Minggu (19/6/2022). ANTARA/Sumarwoto
Purwokerto (ANTARA) - Badan Pimpinan Cabang Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPC PHRI) Banyumas mendesak Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, untuk menertibkan keberadaan rumah kos yang beralih fungsi menjadi hotel bertarif murah setelah bergabung dengan jaringan layanan perhotelan.
"Kami sangat prihatin karena dengan memberikan harga yang sangat murah dan memberikan fasilitas yang sama dengan hotel-hotel yang ada, otomatis merusak harga (tarif, red.) hotel yang ada di Banyumas," kata Ketua BPC PHRI Banyumas Irianto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin.
Selain itu, kata dia, perizinan yang dimiliki hotel-hotel bertarif murah tersebut belum tentu lengkap.
Oleh karena itu, dia mengharapkan pemilik rumah kos yang mengalihkan usahanya menjadi hotel bertarif murah dapat mengikuti PHRI dan melengkapi perizinan serta membayar pajak sesuai dengan ketentuan.
Irianto mengakui sejauh ini belum ada pengelola hotel bertarif murah jaringan layanan perhotelan yang menjadi anggota PHRI Banyumas.
"Kami mohon bisa seperti yang lainnya. Apalagi yang izinnya masih izin usaha rumah kos tapi sekarang beralih menjadi hotel bertarif murah, berarti izinnya belum lengkap dan pajaknya juga bukan pajak hotel," katanya.
Dia mengatakan sesuai dengan peraturan yang ada, izin usaha rumah kos berbeda dengan izin usaha hotel melati.
Menurut dia, perbedaan tersebut juga terlihat dari sistem pembayaran sewanya karena kalau rumah kos dibayarkan oleh penyewa setiap bulan, kontrakan dibayarkan setiap tahun, sedangkan pembayaran sewa hotel dilakukan harian.
"Kami bersama DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) sedangkan menertibkan anggota PHRI untuk mengurus perizinan ke OSS (Online Single Submission) yang terbaru," kata Irianto.
Terkait dengan hal itu, dia juga mengharapkan Pemkab Banyumas menindak tegas terhadap izin usaha rumah kos yang beralih fungsi menjadi hotel.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala DPMPTSP Kabupaten Banyumas Amrin Ma'ruf mengatakan pemilik rumah kos wajib berproses dalam sistem OSS jika hendak mengubah kegiatan usahanya menjadi hotel bertarif murah yang masuk kategori hotel melati.
Menurut dia, hal itu disebabkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk usaha rumah kos berbeda dengan KBLI hotel melati.
"Kalau hotel melati pakai KBLI hotel melati, sedangkan rumah kos itu kan akomodasi lainnya jangka panjang. Itu harusnya dilakukan perubahan atas KBLI-nya secara mandiri oleh pelaku usaha," katanya didampingi Kepala Bidang Pelayanan Penanaman Modal Sektor Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Kris Sinta Indra Kusumawati.
Menurut dia, kegiatan usaha yang masuk kategori akomodasi lainnya di antaranya rumah kos, rumah tinggal pelajar, asrama sekolah, dan pondok pekerja.
Dalam hal ini, kode KBLI untuk kegiatan usaha akomodasi lainnya termasuk rumah kos adalah 55900, KBLI hotel melati 55120, dan KBLI hotel berbintang 55110.
Saat ditanya apakah sudah banyak pemilih rumah kos yang mengurus perubahan izin usaha, Sinta mengatakan jika kegiatan usaha itu tidak ada masa berlaku sebenarnya masih diakui.
"Sejauh ini, kegiatan usaha sebelumnya itu kalau memang tidak ada masa berlaku sebenarnya kan masih diakui, cuma memang kami sarankan untuk melakukan pendaftaran ulang dalam sistem OSS yang baru," katanya menjelaskan.
Dia mengakui hingga saat ini belum banyak pemilik usaha rumah kos yang mengurus izin untuk mengalihfungsikan kegiatan usahanya menjadi hotel.
Terkait dengan hal itu, pihaknya berencana untuk menggelar kegiatan bersama PHRI dalam rangka pendaftaran ulang ke sistem OSS yang baru.
Rumah kos yang beralih fungsi menjadi hotel bertarif murah jaringan layanan perhotelan itu terungkap saat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Banyumas, dan sejumlah instansi lainnya menggelar razia terhadap sejumlah rumah kos di Purwokerto, Minggu (19/6).
Di rumah kos yang telah berafiliasi dengan jaringan layanan perhotelan dan hotel hemat asal India itu, petugas gabungan mendapati tujuh pasangan tidak resmi yang sebagian besar muda-mudi dan ada yang berstatus pelajar.
Terkait dengan keberadaan rumah kos yang beralih fungsi menjadi hotel murah tersebut, Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas Setia Rahendra mengakui hal itu menjadi pekerjaan rumah yang harus dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait lainnya.
"Sebab, sekarang proses perizinan itu 'online' dengan pusat melalui OSS. Itulah kelemahan perizinan secara 'online', izinnya untuk rumah kos tapi praktiknya tidak sesuai dengan saat mengajukan perizinan," katanya.
"Kami sangat prihatin karena dengan memberikan harga yang sangat murah dan memberikan fasilitas yang sama dengan hotel-hotel yang ada, otomatis merusak harga (tarif, red.) hotel yang ada di Banyumas," kata Ketua BPC PHRI Banyumas Irianto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin.
Selain itu, kata dia, perizinan yang dimiliki hotel-hotel bertarif murah tersebut belum tentu lengkap.
Oleh karena itu, dia mengharapkan pemilik rumah kos yang mengalihkan usahanya menjadi hotel bertarif murah dapat mengikuti PHRI dan melengkapi perizinan serta membayar pajak sesuai dengan ketentuan.
Irianto mengakui sejauh ini belum ada pengelola hotel bertarif murah jaringan layanan perhotelan yang menjadi anggota PHRI Banyumas.
"Kami mohon bisa seperti yang lainnya. Apalagi yang izinnya masih izin usaha rumah kos tapi sekarang beralih menjadi hotel bertarif murah, berarti izinnya belum lengkap dan pajaknya juga bukan pajak hotel," katanya.
Dia mengatakan sesuai dengan peraturan yang ada, izin usaha rumah kos berbeda dengan izin usaha hotel melati.
Menurut dia, perbedaan tersebut juga terlihat dari sistem pembayaran sewanya karena kalau rumah kos dibayarkan oleh penyewa setiap bulan, kontrakan dibayarkan setiap tahun, sedangkan pembayaran sewa hotel dilakukan harian.
"Kami bersama DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) sedangkan menertibkan anggota PHRI untuk mengurus perizinan ke OSS (Online Single Submission) yang terbaru," kata Irianto.
Terkait dengan hal itu, dia juga mengharapkan Pemkab Banyumas menindak tegas terhadap izin usaha rumah kos yang beralih fungsi menjadi hotel.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala DPMPTSP Kabupaten Banyumas Amrin Ma'ruf mengatakan pemilik rumah kos wajib berproses dalam sistem OSS jika hendak mengubah kegiatan usahanya menjadi hotel bertarif murah yang masuk kategori hotel melati.
Menurut dia, hal itu disebabkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk usaha rumah kos berbeda dengan KBLI hotel melati.
"Kalau hotel melati pakai KBLI hotel melati, sedangkan rumah kos itu kan akomodasi lainnya jangka panjang. Itu harusnya dilakukan perubahan atas KBLI-nya secara mandiri oleh pelaku usaha," katanya didampingi Kepala Bidang Pelayanan Penanaman Modal Sektor Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Kris Sinta Indra Kusumawati.
Menurut dia, kegiatan usaha yang masuk kategori akomodasi lainnya di antaranya rumah kos, rumah tinggal pelajar, asrama sekolah, dan pondok pekerja.
Dalam hal ini, kode KBLI untuk kegiatan usaha akomodasi lainnya termasuk rumah kos adalah 55900, KBLI hotel melati 55120, dan KBLI hotel berbintang 55110.
Saat ditanya apakah sudah banyak pemilih rumah kos yang mengurus perubahan izin usaha, Sinta mengatakan jika kegiatan usaha itu tidak ada masa berlaku sebenarnya masih diakui.
"Sejauh ini, kegiatan usaha sebelumnya itu kalau memang tidak ada masa berlaku sebenarnya kan masih diakui, cuma memang kami sarankan untuk melakukan pendaftaran ulang dalam sistem OSS yang baru," katanya menjelaskan.
Dia mengakui hingga saat ini belum banyak pemilik usaha rumah kos yang mengurus izin untuk mengalihfungsikan kegiatan usahanya menjadi hotel.
Terkait dengan hal itu, pihaknya berencana untuk menggelar kegiatan bersama PHRI dalam rangka pendaftaran ulang ke sistem OSS yang baru.
Rumah kos yang beralih fungsi menjadi hotel bertarif murah jaringan layanan perhotelan itu terungkap saat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Banyumas, dan sejumlah instansi lainnya menggelar razia terhadap sejumlah rumah kos di Purwokerto, Minggu (19/6).
Di rumah kos yang telah berafiliasi dengan jaringan layanan perhotelan dan hotel hemat asal India itu, petugas gabungan mendapati tujuh pasangan tidak resmi yang sebagian besar muda-mudi dan ada yang berstatus pelajar.
Terkait dengan keberadaan rumah kos yang beralih fungsi menjadi hotel murah tersebut, Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas Setia Rahendra mengakui hal itu menjadi pekerjaan rumah yang harus dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait lainnya.
"Sebab, sekarang proses perizinan itu 'online' dengan pusat melalui OSS. Itulah kelemahan perizinan secara 'online', izinnya untuk rumah kos tapi praktiknya tidak sesuai dengan saat mengajukan perizinan," katanya.
Pewarta : Sumarwoto
Editor : M Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024