Dugaan pelecehan di Undip Semarang, pihak rektorat lakukan verifikasi
Jumat, 2 September 2022 15:06 WIB
Ilustrasi- Pelecehan seksual bisa dialami tidak hanya perempuan tapi juga laki-laki dan anak-anak. Periode 1 Januari sampai Juli 2022 terdapat 10.569 korban perempuan dan 1.769 korban laki-laki dari total 11.400 kasus. (pexels)
Semarang (ANTARA) - Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jawa Tengah, menyelidiki dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan salah seorang oknum mahasiswa Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) terhadap mahasiswa yang lain.
Wakil Rektor Undip Semarang Budi Setyono ketika dikonfirmasi di Semarang, Jumat, mengatakan, informasi tersebut masih diverifikasi kebenarannya.
"Masih diverifikasi di tingkat fakultas," katanya. Informasi tentang dugaan pelecehan yang diduga dilakukan oknum mahasiswa beredar di media sosial.
Informasi berasal dari laman instagram @bemfpikundip yang mengunggah tentang pemecatan Ketua LHK BEM FPIK Undip Semarang berinisial MZI.
Keterangan dalam unggahan tersebut menjelaskan pemecatan yang dilakukan oleh Ketua BEM FPIK Undip Semarang terhadap MZI atas dugaan pelecehan seksual dan pencemaran nama baik.
BEM FPIK Undip Semarang menegaskan tidak menoleransi berbagai bentuk pelecehan seksual yang dilakukan oleh pengurus BEM.
Sementara informasi yang diperoleh dari surat keputusan pemberhentian tersebut, disebutkan keputusan itu diambil berdasarkan pengaduan dan pemeriksaan dari sejumlah korban dan terduga pelaku
Unggahan tentang pemberhentian di media sosial itu disebut sebagai bagian dari pemenuhan tuntutan para korban kepada BEM FPIK Undip Semarang.
Wakil Rektor Undip Semarang Budi Setyono ketika dikonfirmasi di Semarang, Jumat, mengatakan, informasi tersebut masih diverifikasi kebenarannya.
"Masih diverifikasi di tingkat fakultas," katanya. Informasi tentang dugaan pelecehan yang diduga dilakukan oknum mahasiswa beredar di media sosial.
Informasi berasal dari laman instagram @bemfpikundip yang mengunggah tentang pemecatan Ketua LHK BEM FPIK Undip Semarang berinisial MZI.
Keterangan dalam unggahan tersebut menjelaskan pemecatan yang dilakukan oleh Ketua BEM FPIK Undip Semarang terhadap MZI atas dugaan pelecehan seksual dan pencemaran nama baik.
BEM FPIK Undip Semarang menegaskan tidak menoleransi berbagai bentuk pelecehan seksual yang dilakukan oleh pengurus BEM.
Sementara informasi yang diperoleh dari surat keputusan pemberhentian tersebut, disebutkan keputusan itu diambil berdasarkan pengaduan dan pemeriksaan dari sejumlah korban dan terduga pelaku
Unggahan tentang pemberhentian di media sosial itu disebut sebagai bagian dari pemenuhan tuntutan para korban kepada BEM FPIK Undip Semarang.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
BPJS Ketenagakerjaan bersama ILO kenalkan program ke mahasiswa Undip Semarang
28 November 2024 20:25 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenkum Jateng bertekad wujudkan birokrasi bersih, bebas KKN, dan melayani
16 January 2025 12:38 WIB