UMK Kota Pekalongan 2023 Rp2,3 juta
Rabu, 7 Desember 2022 0:25 WIB
Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid. (ANTARA/HO-Humas Kota Pekalongan)
Pekalongan (ANTARA) - Dewan Pengupahan Kota Pekalongan, Jawa Tengah, menyepakati untuk mengusulkan upah minimum kota (UMK) 2023 naik sebesar 6,9 persen dari Rp2.156.000 per bulan pada tahun sebelumnya menjadi sekitar Rp2,3 juta.
Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid di Pekalongan, Selasa, mengatakan bahwa usulan UMK 2023 telah dikirim kepada Gubernur Jawa Tengah berdasarkan pembahasan bersama dewan pengupahan.
"Akan tetapi, usulan upah minimum kota 2023 tersebut akan diputuskan pada 7 Desember 2022. Oleh karena itu, kini kami masih menunggu penetapan dari Gubernur Jateng," kata Afzan Arslan Djunaid.
Dikatakan, aturan usulan upah minimum kota pada tahun ini memang berbeda karena pada tahun 2021 masih menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 sedang pada 2023 ada peraturan baru yang juga dijadikan dasar penghitungan UMK yakni Permenaker Nomor 16 Tahun 2022.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan Sri Budi Santoso mengatakan pihaknya sudah melakukan sidang dengan dewan pengupahan yang terdiri atas perwakilan asosiasi pengusaha, serikat pekerja, unsur akademisi/pakar, dan pemerintah tentang usulan UMK Kota Pekalongan 2023.
"Memang ada dinamika pendapat dari masing-masing perwakilan yang mana ada perbedaan pemahaman tentang dasar-dasar formula yang harus dipakai dalam penghitungan UMK kabupaten/kota di Jateng pada tahun ini," kata Sri Budi Santoso.
Menurut dia, dari hasil rapat dewan pengupahan menyampaikan semua aspirasi dari kalangan pekerja, pengusaha, dan akademisi kepada wali kota tentang formula dan saran rumusan yang akan disampaikan kepada gubernur yang akan ditetapkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022.
"Setelah wali kota menimbang, pemkot akan memutuskan mengusulkan UMK 2023 kepada gubernur naik 6,9 persen atau Rp2,3 juta dari sebelumnya Rp2.156.000/ bulan," katanya.
Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid di Pekalongan, Selasa, mengatakan bahwa usulan UMK 2023 telah dikirim kepada Gubernur Jawa Tengah berdasarkan pembahasan bersama dewan pengupahan.
"Akan tetapi, usulan upah minimum kota 2023 tersebut akan diputuskan pada 7 Desember 2022. Oleh karena itu, kini kami masih menunggu penetapan dari Gubernur Jateng," kata Afzan Arslan Djunaid.
Dikatakan, aturan usulan upah minimum kota pada tahun ini memang berbeda karena pada tahun 2021 masih menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 sedang pada 2023 ada peraturan baru yang juga dijadikan dasar penghitungan UMK yakni Permenaker Nomor 16 Tahun 2022.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan Sri Budi Santoso mengatakan pihaknya sudah melakukan sidang dengan dewan pengupahan yang terdiri atas perwakilan asosiasi pengusaha, serikat pekerja, unsur akademisi/pakar, dan pemerintah tentang usulan UMK Kota Pekalongan 2023.
"Memang ada dinamika pendapat dari masing-masing perwakilan yang mana ada perbedaan pemahaman tentang dasar-dasar formula yang harus dipakai dalam penghitungan UMK kabupaten/kota di Jateng pada tahun ini," kata Sri Budi Santoso.
Menurut dia, dari hasil rapat dewan pengupahan menyampaikan semua aspirasi dari kalangan pekerja, pengusaha, dan akademisi kepada wali kota tentang formula dan saran rumusan yang akan disampaikan kepada gubernur yang akan ditetapkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022.
"Setelah wali kota menimbang, pemkot akan memutuskan mengusulkan UMK 2023 kepada gubernur naik 6,9 persen atau Rp2,3 juta dari sebelumnya Rp2.156.000/ bulan," katanya.
Pewarta : Kutnadi
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Tenaga Kerja
Lihat Juga
BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit sosialisasikan ePLKK kepada RS & Klinik
12 November 2024 14:53 WIB
Pemkot Pekalongan galakkan gerakan singkirkan enceng gondok di Sungai Lodji
07 November 2024 7:32 WIB
BPJS Ketenagakerjaan: Pendaftaran Lomba Jurnalistik 2024 ditutup 15 November
01 November 2024 11:37 WIB