Purwokerto (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Purwokerto mengadvokasi puskesmas di Kabupaten Banyumas, Cilacap, dan Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah, untuk bekerja sama mengoptimalkan ruang farmasi sebagai tempat pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto Unting Patri Wicaksono Pribadi dalam keterangan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat, mengatakan advokasi tersebut cukup penting karena peran puskesmas sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tentunya mudah diakses oleh peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sehingga mendapatkan pelayanan kesehatan secara komprehensif dalam satu atap.

Bahkan, kata dia, Program JKN secara nyata mendorong terjadinya revolusi pengelolaan sistem pelayanan kesehatan nasional, terutama di sektor pelayanan kesehatan dasar, salah satunya pengelolaan pelayanan kesehatan bagi peserta PRB.

"Meningkatnya peran FKTP yang semula hanya fokus untuk menahan rujukan atau yang dikenal sebagai gatekeeper menjadi care coordinator (koordinator pelayanan) merupakan salah satu bukti revolusi terjadi. FKTP wajib memastikan kesesuaian pelayanan kesehatan dengan kebutuhan medik pasien," katanya.

Terkait dengan hal itu, pihaknya pada Rabu (18/1) menggelar pertemuan dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Purbalingga dengan agenda Penawaran Kerja Sama Ruang Farmasi Puskesmas untuk Pelayanan Program Rujuk Balik.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional, kata dia, BPJS Kesehatan harus melakukan kerja sama dengan apotek, ruang farmasi, atau instalasi farmasi di FKTP yang mudah diakses oleh peserta JKN untuk menjamin pemenuhan obat PRB.

Oleh karena itu, pihaknya menawarkan kerja sama agar ruang farmasi di puskesmas juga dapat dioptimalkan untuk pelayanan obat PRB.

"PRB merupakan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada penderita penyakit kronis dengan kondisi stabil dan masih memerlukan pengobatan atau asuhan keperawatan jangka panjang yang dilaksanakan di FKTP atas rekomendasi atau rujukan dari dokter spesialis atau subspesialis yang merawat," ujarnya.

Ia mengatakan penyakit kronis tersebut meliputi diabetes melitus, hipertensi, penyakit jantung, asma, penyakit paru obstruktif kronik (PPOK), epilepsy, gangguan kesehatan jiwa kronik, stroke, dan sindroma lupus eritematosus (SLE) serta penyakit kronis lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Dia menjelaskan Dinkes Kabupaten Banyumas dan Dinkes Kabupaten Cilacap juga akan melakukan piloting untuk mengetahui kemampuan puskesmas yang dapat melayani Obat
PRB serta memberikan sosialisasi dan pendampingan agar puskesmas mampu memahami tata laksana mekanisme untuk pelayanan obat PRB.

Hingga Desember 2022, data peserta JKN target PRB aktif di puskesmas se-Kabupaten Banyumas sebanyak 9.511 peserta, Kabupaten Cilacap 4.550 peserta, dan Kabupaten Purbalingga 3.760 peserta.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga Jusi Febrianto mendukung penawaran kerja sama ruang farmasi di puskesmas untuk melayani obat PRB.

Pihaknya akan melakukan sosialisasi hal tersebut kepada seluruh puskesmas di Kabupaten Purbalingga dan membuat perhitungan kebutuhan obat.

"Salah satu kunci keberhasilan PRB adalah dengan meningkatkan pembuatan media informasi mengenai PRB dan membuat grup komunikasi Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) dengan dokter puskesmas," katanya.

Baca juga: Ini caranya mahasiswa magang bisa dapat perlindungan BPJAMSOSTEK