Satlantas Polres Kudus catat 2.801 pelanggar yang terekam CCTV
Jumat, 12 Mei 2023 6:00 WIB
Petugas Satlantas Polres Kudus melakukan pemantauan kendaraan yang melanggar melalui kamera pemantau atau CCTV . ANTARA/HO-Polres Kudus
Kudus (ANTARA) - Satlantas Polres Kudus, Jawa Tengah, mencatat 2.801 pengendara terekam kamera pemantau atau closed circuit television (CCTV) melakukan pelanggaran lalu lintas untuk selama Januari hingga April 2023.
"Kami juga memberikan teguran terhadap 6.125 pengendara yang melanggar," kata Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasat Lantas Polres Kudus AKP Ivan Prabowo di Kudus, Kamis.
Pelanggaran sebanyak itu, kata dia, terbilang cukup tinggi sehingga pihaknya mengajak kepada seluruh masyarakat untuk tertib berlalu lintas.
Kasat Lantas menyebutkan kamera sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) terpasang di sejumlah titik di wilayah Kudus, serta pada kamera petugas melalui aplikasi ETLE mobile yang terinstall pada tiap-tiap handphone personel.
"Masyarakat yang tertangkap melakukan pelanggaran akan dengan mudah terekam oleh kamera petugas di lapangan," ujarnya.
Untuk itu, dia mengajak para pengendara tertib berlalu lintas di mana pun berada karena kesadaran tertib berlalu lintas sangat erat kaitannya dengan keselamatan di jalan raya.
Bagi pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE, kata dia, akan diverifikasi perihal data kepemilikan serta data kendaraan yang digunakan. Selanjutnya satlantas akan mengirimkan surat konfirmasi kepada pelanggar melalui kurir Go Sigap sesuai dengan alamat nomor kendaraan.
"Setelah mendapatkan surat pemberitahuan pelanggaran, masyarakat bisa melakukan konfirmasi melalui nomor WhatsApp 0812-2356-2017, atau bisa datang ke Posko ETLE Polres Kudus," ujarnya.
Soal proses konfirmasi ini, kata dia, pemilik kendaraan diberikan batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran. Hal itu untuk menghindari pemblokiran sementara.
Bila konfirmasi sudah dilakukan, petugas satlantas akan memberikan nomor BRIVA kepada pelanggar untuk dilakukan pembayaran melalui ATM BRI, agen Brilink, Indomaret, atau Alfamart untuk penegakan hukum.
Dengan adanya penindakan tersebut, dia berharap menjadi pelajaran bagi pengendara untuk tertib berlalu lintas tanpa mempedulikan ada tidaknya petugas di lapangan karena saat ini sudah menggunakan teknologi modern, yakni CCTV.
"Kami juga memberikan teguran terhadap 6.125 pengendara yang melanggar," kata Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasat Lantas Polres Kudus AKP Ivan Prabowo di Kudus, Kamis.
Pelanggaran sebanyak itu, kata dia, terbilang cukup tinggi sehingga pihaknya mengajak kepada seluruh masyarakat untuk tertib berlalu lintas.
Kasat Lantas menyebutkan kamera sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) terpasang di sejumlah titik di wilayah Kudus, serta pada kamera petugas melalui aplikasi ETLE mobile yang terinstall pada tiap-tiap handphone personel.
"Masyarakat yang tertangkap melakukan pelanggaran akan dengan mudah terekam oleh kamera petugas di lapangan," ujarnya.
Untuk itu, dia mengajak para pengendara tertib berlalu lintas di mana pun berada karena kesadaran tertib berlalu lintas sangat erat kaitannya dengan keselamatan di jalan raya.
Bagi pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE, kata dia, akan diverifikasi perihal data kepemilikan serta data kendaraan yang digunakan. Selanjutnya satlantas akan mengirimkan surat konfirmasi kepada pelanggar melalui kurir Go Sigap sesuai dengan alamat nomor kendaraan.
"Setelah mendapatkan surat pemberitahuan pelanggaran, masyarakat bisa melakukan konfirmasi melalui nomor WhatsApp 0812-2356-2017, atau bisa datang ke Posko ETLE Polres Kudus," ujarnya.
Soal proses konfirmasi ini, kata dia, pemilik kendaraan diberikan batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran. Hal itu untuk menghindari pemblokiran sementara.
Bila konfirmasi sudah dilakukan, petugas satlantas akan memberikan nomor BRIVA kepada pelanggar untuk dilakukan pembayaran melalui ATM BRI, agen Brilink, Indomaret, atau Alfamart untuk penegakan hukum.
Dengan adanya penindakan tersebut, dia berharap menjadi pelajaran bagi pengendara untuk tertib berlalu lintas tanpa mempedulikan ada tidaknya petugas di lapangan karena saat ini sudah menggunakan teknologi modern, yakni CCTV.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB