Kasus penggelapan dana yayasan UMK Rp24 miliar dilimpahkan ke kejaksaan
Jumat, 26 Mei 2023 1:56 WIB
Kasi Pidana Umum Kejari Kudus M. Baharuddin didampingi Kasi Intel Arga Maramba di Kudus, Kamis (25/5/2023). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)
Kudus (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kudus, Jawa Tengah, menerima pelimpahan berkas kasus dugaan penggelapan dana pembangunan rumah sakit milik Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (UMK) senilai Rp24 miliar beserta tiga tersangka.
"Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua dari penyidik Polda Jateng melalui Kejaksaan Tinggi Jateng ke Kejaksaan Negeri Kudus diterima hari ini (25/5)," kata Kasi Pidana Umum Kejari Kudus M. Baharuddin didampingi Kasi Intel Arga Maramba di Kudus, Kamis.
Ketiga tersangka tersebut, kata dia, sebelumnya menjalani penahanan di Direskrimsus Polda Jateng. Sedangkan nanti akan dilanjutkan dengan penahanan di Rutan Kudus selama 20 hari dan masih bisa diperpanjang.
Usai menerima pelimpahan, imbuh dia, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu karena sebelumnya perkara ditangani Polda Jateng.
"Kami akan mempelajari dakwaannya sehingga nanti bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kudus. Sedangkan untuk penyiapan jaksa penuntut umum akan berkoordinasi dengan Kejati Jateng," ujarnya.
Ketika tersangka dijerat dengan Pasal 374 tentang Penggelapan dalam Jabatan dan jo Pasal 56 dan Pasal 56 KUHP serta UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ketiga tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, yakni LR dan Z yang merupakan mantan pengurus di Yayasan Pembina UMK, serta MA yang merupakan pengacara.
Tersangka LR dan Z baru selesai menjalani hukuman 3,5 tahun dari kasus penggelapan dana Yayasan Pembina UMK, namun dengan objek kasus berbeda.
"Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua dari penyidik Polda Jateng melalui Kejaksaan Tinggi Jateng ke Kejaksaan Negeri Kudus diterima hari ini (25/5)," kata Kasi Pidana Umum Kejari Kudus M. Baharuddin didampingi Kasi Intel Arga Maramba di Kudus, Kamis.
Ketiga tersangka tersebut, kata dia, sebelumnya menjalani penahanan di Direskrimsus Polda Jateng. Sedangkan nanti akan dilanjutkan dengan penahanan di Rutan Kudus selama 20 hari dan masih bisa diperpanjang.
Usai menerima pelimpahan, imbuh dia, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu karena sebelumnya perkara ditangani Polda Jateng.
"Kami akan mempelajari dakwaannya sehingga nanti bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kudus. Sedangkan untuk penyiapan jaksa penuntut umum akan berkoordinasi dengan Kejati Jateng," ujarnya.
Ketika tersangka dijerat dengan Pasal 374 tentang Penggelapan dalam Jabatan dan jo Pasal 56 dan Pasal 56 KUHP serta UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ketiga tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, yakni LR dan Z yang merupakan mantan pengurus di Yayasan Pembina UMK, serta MA yang merupakan pengacara.
Tersangka LR dan Z baru selesai menjalani hukuman 3,5 tahun dari kasus penggelapan dana Yayasan Pembina UMK, namun dengan objek kasus berbeda.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Kasus penggelapan sepeda motor tukang tambal ban diselesaikan secara restoratif
12 December 2023 9:52 WIB, 2023
Bareskrim Polri periksa Panji Gumilang sebagai tersangka TPPU pekan depan
03 November 2023 8:09 WIB, 2023
Pelaku penggelapan uang perusahaan ditangkap polisi Pekalongan Kota
25 September 2023 21:58 WIB, 2023
Kasus penggelapan jual beli limbah sawit senilai puluhan miliar dilimpahkan ke pengadilan
26 July 2023 22:36 WIB, 2023
Polda Jateng diminta ambil alih kasus penggelapan arisan daring di Semarang
25 May 2023 20:26 WIB, 2023
Polda Jateng sidik penggelapan proyek RS Yayasan Universitas Muria Kudus
24 May 2023 21:25 WIB, 2023
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenkumham Jateng dampingi pemeriksaan indikasi geografis Kopi Arabika Java Semarang
16 December 2024 7:30 WIB