Kudus (ANTARA) -
Semua sekolah tingkat SD dan SMP di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dilarang melakukan pungutan biaya apapun terhadap siswa, kata Bupati Kudus Hartopo.
"Dengan alasan apapun, tidak boleh melakukan pungutan, karena sekolah negeri gratis," ujarnya di Kudus, Kamis.
Ia berharap di Kabupaten Kudus tidak ada pungutan apapun terhadap wali murid dan siswa. Tak hanya tingkat SD dan SMP yang menjadi kewenangan Pemkab Kudus, termasuk sekolah di bawah Kementerian Agama.
Hingga kini, kata dia, pihaknya belum menerima laporan adanya pungutan di sekolah negeri, baik SD maupun SMP.
Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus Anggun Nugroho menambahkan pungutan atas nama infak sekalipun tidak dibenarkan.
"Sebaiknya setiap kegiatan yang melibatkan peran serta masyarakat di sekolah agar mengedepankan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75/2016, yang mengatur soal penggalangan dana di lingkungan sekolah," ujarnya.
Hal itu, imbuh dia, untuk meminimalkan terjadinya praktik pungutan liar di lingkungan lembaga pendidikan.
Di dalam Permendikbud Nomor 75/2016 pasal 10 Ayat (1), dijelaskan bahwa Komite Sekolah bisa melakukan penggalangan dana, dan sumber daya pendidikan lainnya. Untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasaran, serta pengawasan pendidikan.
Kalaupun komite sekolah memiliki program kegiatan, kata dia, sebaiknya dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan pihak sekolah dan wali murid. Hal terpenting, program tersebut tidak memberatkan dan mewajibkan setiap wali murid.
Untuk pemenuhan fasilitas sekolah, kata dia, memang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Namun, karena keterbatasan anggaran memang tidak semua kebutuhan sekolah bisa terpenuhi.