Purwokerto (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas menerima 46 laporan kasus kejahatan siber dari warga Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dalam satu bulan.

"Laporan kasus tidak setiap hari ada dan untuk jumlahnya dari 21 Juni hingga 15 Juli 2023 sekitar 46 kasus," kata Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto di Purwokerto, Banyumas, Jumat.

Menurut dia, kasus kejahatan siber yang dilaporkan masyarakat di antaranya penipuan jual beli barang melalui media sosial dan penipuan dengan modus "sniffing".

Ia mengatakan kerugian yang dialami korban penipuan bervariasi dari ratusan ribu rupiah hingga Rp200 juta.

Terkait dengan hal itu, dia mengimbau masyarakat untuk lebih teliti ketika ada penawaran jual beli barang melalui media sosial.

"Jika melihat atau menerima tawaran di media sosial agar dilakukan pengecekan dulu mengenai informasi tersebut. Apabila mendapatkan hal yang mencurigakan, sebaiknya segera lapor ke Satreskrim Polresta Banyumas," jelasnya.

Selain itu, kata dia, masyarakat diimbau untuk mewaspadai kasus penipuan dengan modus sniffing yang dalam beberapa waktu terakhir marak terjadi, salah satunya dengan menyebar undangan berbentuk file berekstensi APK yang dikirim melalui aplikasi perpesanan berbasis Android.

Oleh karena itu, lanjut dia, bagi masyarakat yang menggunakan telepon pintar berbasis Android diimbau untuk tidak membuka file APK yang dikirim melalui aplikasi perpesanan karena berbahaya serta bisa mengendalikan dan meretas aplikasi-aplikasi penting di gawai.

"Kalau laporan kasus ini sudah ada 5 sampai 10 kasus. Jadi memang 'cyber crime' (kejahatan siber, red.) sangat meresahkan," katanya.

Dalam kegiatan "Journalist Class Angkatan 6" yang diselenggarakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Yogyakarta, Senin-Selasa (26-27/6), Kepala Kantor OJK Regional 3 Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta Soemarjono mengimbau masyarakat untuk mewaspadai penipuan dengan modus sniffing yang marak dalam beberapa waktu terakhir.

Ia mengatakan sniffing merupakan tindakan kejahatan penyadapan oleh peretas (hacker) yang dilakukan menggunakan jaringan internet dengan tujuan utama untuk mencuri data serta informasi penting seperti username dan password m-banking, informasi kartu kredit, password email, dan data penting lainnya.

Menurut dia, modus-modus sniffing yang berkembang saat ini tidak hanya melalui laman internet atau website, namun sudah menggunakan aplikasi berekstensi "APK" yang disebar oleh peretas melalui perangkat telepon pintar berbasis Android.

"Jika terlanjur klik modus-modus sniffing, segera hubungi call center bank untuk blokir rekening serta ganti PIN dan password, kemudian matikan mobile data dan wifi di perangkat, dan hapus serta blokir mobile banking, juga kembalikan format ponsel ke setelan pabrik," jelasnya. 

Baca juga: Waspadai tiga skema penipuan di musim liburan