Semarang (ANTARA) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) menggandeng Universitas Negeri Semarang (Unnes) untuk melakukan uji publik perdana terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN).

Uji publik yang berlangsung di kampus Unnes, Semarang, Rabu, mengundang berbagai elemen, mulai akademisi perguruan tinggi hingga perwakilan pemerintah daerah di wilayah Jawa Tengah.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN RB Dr. Alex Denni menerangkan bahwa RUU ASN disusun untuk menciptakan organisasi pemerintah yang lincah dan berujung pada kesejahteraan ASN.

"Harapannya, revisi undang-undang ini (UU ASN) bisa menciptakan ASN yang profesional, serta organisasi pemerintah yang lebih lincah mengikuti dinamika global," katanya.

Ia menyebutkan setidaknya ada tujuh kluster yang menjadi pembahasan dari RUU yang merupakan revisi terhadap UU Nomor 5/2014 tentang ASN, termasuk digitalisasi manajemen ASN.

"Soal peningkatan kapasitas ASN, mobilitas yang fleksibel, hingga manajemen yang semakin terdigitalisasi menjadi bagian integral dalam RUU ini," katanya.

Pendistribusian ASN secara merata juga menjadi perhatian dalam uji publik tersebut, mengingat selama ini banyak SDM ASN yang terkonsentrasi di kota-kota besar dengan pendapatan daerah yang tinggi.

"'Talenta-talenta itu terpusat di kota-kota besar, sehingga daerah-daerah yang punya PAD (pendapatan asli daerah) tinggi seperti daerah 3T (tertinggal, terluar, terdepan) itu kekurangan talenta," katanya.

Yang jelas, Alex berharap revisi UU ASN bisa menyelesaikan persoalan-persoalan dalam manajemen ASN secara keseluruhan untuk menciptakan ASN profesional yang berjiwa melayani dan membawa Indonesia menjadi negara maju.

Setelah menggelar uji publik di Jateng, tepatnya di Kota Semarang, Kementerian PAN RB berencana melanjutkan uji publik RUU ASN di perguruan-perguruan tinggi lain di Jakarta, Sumatera, dan Sulawesi.

Sementara itu, Rektor Unnes Prof S. Martono mendukung revisi UU ASN untuk membenahi birokrasi yang sampai saat ini belum optimal dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat.

Martono memberikan tiga hal yang menjadi masukan dalam RUU ASN, yakni kepastian status kepegawaian, kepastian dalam pemberian layanan bagi masyarakat, dan kesejahteraan ASN.

"Kesejahteraan ini penting. Sekarang dituntut profesional, banyak pengabdian, dan melayani. Kalau kesejahteraannya tidak (diperhatikan, red.) gimana," ujarnya.