Semarang (ANTARA) - BPJS Kesehatan Cabang Semarang dalam rangka meningkatkan hubungan kemitraan dengan badan usaha prioritas, menyelenggarakan gathering badan usaha yang dihadiri oleh perusahaan Indofood Group yang berdomisili di Kota Semarang.

Program Jaminan Kesehatan nasional (JKN) yang berkesinambungan membutuhkan peran serta berbagai sektor, salah satunya badan usaha, Jumat (4/8).

Pejabat Pengganti Sementara Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang  mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi dan kemitraan antara BPJS Kesehatan dan Indofood Group atas penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap berlanjut, serta program ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi karyawan yang bekerja di bawah naungan Indofood Group.


JKN terbaik

Adapun pada kesempatan itu, hadir perwakilan dari PT Indofood CBP Sukses Makmur, PT   Indofood Fortuna Makmur, Indofood CBP Makmur Divisi Food Seasoning, dan Divisi Noodle. Sebagai badan usaha dengan yang menyerap tenaga kerja secara masif, BPJS Kesehatan menilai  Indofood Group merupakan salah satu badan usaha dengan tingkat kepatuhan Program JKN  terbaik.

“Hubungan kemitraan dengan badan usaha memang menjadi agenda rutin, tak hanya bagi badan usaha berskala besar saja namun juga badan usaha menengah dan  mikro. Namun, kali ini kami melihat Indofood Group memiliki kapasitas kepatuhan pendaftaran pekerja dan pemberi kerja, pelaporan data pekerja, serta pembayaran iuran yang rutin dan tepat waktu,” ucap Wulan.

Pada kesempatan tersebut, Wulan turut menyampaikan bahwa menuju 10 tahun Program JKN ini berjalan, pihaknya tengah berfokus pada transformasi mutu layanan melalui digitalisasi berbagai aspek guna mewujudkan layanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara.

Secara simultan, BPJS Kesehatan terus membuat inovasi untuk peningkatan layanan dan kemudahan peserta. Diantaranya adalah layanan Aplikasi Mobile JKN yang diharapkan menjadi one stop service layanan JKN, kemudian pelayanan administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA), care center 165, program Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB), antrean online, dan lain-lain. 

“Selain itu dalam pelayanan administrasi kepesertaan di fasilitas kesehatan, masyarakat peserta khususnya karyawan Indofood Group yang telah terdaftar sebagai peserta JKN dapat memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas peserta,” tambahnya.

Sementara itu, Human Resourcess Manager PT. Indofood CBP Sukses Makmur, Arie S. Wirawan mengungkapkan pekerja di Indofood Goup baik pegawai organik maupun kontrak, seluruhnya telah terdaftar dalam Program JKN.

Arie menyebut, terdaftarnya pemberi kerja dan pekerja dalam Program JKN merupakan kewajiban bagi perusahaan.

Arie mengaku, mulanya pihak manajemen sempat pesimistis apakah Program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan dapat memberikan pelayanan yang cukup bagi pekerjanya. Sempat ia mengamati berbagai program pemerintah membutuhkan waktu yang panjang untuk dapat menarik kepercayaan masyarakat pada umumnya.

“Namun ternyata, Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan ini cukup cepat melakukan berbagai upaya perbaikan. Bahkan dalam  hitungan kurang dari 10 tahun sebagian besar masyarakat sangat mengandalkan bahkan program ini menjadi primadona,” ungkap Arie.

Bahkan menurutnya, isu-isu penumpukan pasien juga ketersediaan kamar rawat inap, sudah ditanggulangi dengan sistem yang terpadu dan dapat diakses secara umum oleh peserta, tentu merupakan terobosan yang sangat membantu peserta.

Pesatnya, perkembangan Program JKN sudah sepatutnya membuat perusahaan untuk berpikir dua kali jika tidak mendaftarkan pekerjanya untuk memperoleh jaminan kesehatan yang mumpuni.

“Menurut saya, apa yang sudah di-cover oleh Program JKN ini hanya perlu kita maksimalkan pemanfaatannya. Itu sudah cukup baik dan lebih dari cukup bagi pekerja. Untuk mendapatkan jaminan kesehatan, tidak perlu menambah lagi asuransi tambahan lainnya,” tegasnya.

Pengalamannya sebagai Human Resourcess Manager maupun pemberi kerja, jika di luar sana masih banyak pemberi kerja yang  belum mendaftarkan maupun masih terlambat membayarkan iuran pekerjanya, ia berpandangan ada masanya ketidakpedulian tersebut akan menjadi bumerang bagi perusahaan.

“Karena manfaat jaminan kesehatan ini jelas diatur dalam Undang -Undang dan menjadi kewajiban bagi perusahaan. Poin pertama, jelas melanggar Undang-Undang. Poin kedua, bagi pekerja, ketika bekerja harapan pekerja selain gaji adalah kesehatan dan keamanan, serta kenyamanan dalam bekerja,” tambahnya.

Poin ini perlu dipertimbangkan agar karyawan merasa aman dan nyaman dengan diberikannya diberikan jaminan yang baik.  Sehingga ketika bekerja itu tujuan kita mencari pekerja untuk untuk memaksimalkan pekerja tersebut seefektif dan seefisien mungkin.

“Bagaimana bekerja bisa efektif dan efisien, jika pekerja tidak mendapat jaminan tentang keamanan, kenyamanan dan kesehatan bagi dirinya sendiri.  Poin-poin itu dulu kita penuhi, baru mendapatkan efektifitas dr produktivitas pekerja tersebut,” tegasnya.

Menutup pertemuan tersebut, Arie menyimpulkan dua poin tersebut adalah sebuah gambaran positif dengan bagaimana dengan kita terdaftar dalam Program JKN ini. Pertama, tidak melanggar aturan. Kedua, sebagai pemberi kerja memperoleh kinerja yang efektif, produktivitasnya dan nyaman dalam bekerja. ***