Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa tengah, menginformasikan bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyetujui usulan 142 formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja 2023 yang diajukan pemerintah daerah setempat

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan Anita Heru Kusumorini di Pekalongan, Senin, mengatakan sebanyak 142 formasi itu terdiri atas 105 guru, 4 tenaga kesehatan, dan 33 tenaga teknis.

"Jumlah formasi yang disetujui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memang lebih sedikit dari jumlah yang diusulkan pemkot," katanya.

Menurut dia, pihaknya telah mengusulkan 5 formasi tenaga kesehatan tetapi hanya disetujui 4 formasi, kemudian tenaga teknis yang diusulkan 60 formasi hanya disetujui 33 formasi.

"Akan tetapi, kami merasa lega dengan usulan untuk 105 formasi tenaga guru, semuanya disetujui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," katanya.

Ia menjelaskan dari 33 formasi tenaga teknis yang disetujui di antaranya untuk jabatan pranata komputer, pranata kehumasan, pranata sumber daya manusia aparatur, adyatama kepariwisataan dan ekonomi kreatif, asisten statistik, dan jabatan di Dinas Pemadam Kebakaran, baik level pemula, pratama maupun terampil jenjang pendidikan SMA, D3, hingga S1.

Jadwal pengadaan PPPK 2023, kata dia, dimulai dari pengumuman seleksi pada 16-30 September 2023, pendaftaran seleksi mulai 17 September 2023 hingga 6 Oktober 2023, serta dilanjutkan seleksi administrasi, kemudian pengumuman hasil seleksi administrasi.

"Setelah itu ada masa sanggah dan pengumuman pascamasa sanggah. Untuk seleksi, dijadwalkan mulai 5-29 November 2023," katanya.

Ia mengatakan seleksi tambahan untuk jabatan fungsional tertentu diberi kesempatan pada 10 November 2023 hingga 1 Desember 2023.

"Hingga kini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, dan termasuk Kementerian Kesehatan masih menyiapkan hal itu," katanya.

Untuk formasi tenaga guru tinggal mengambil dan memasukkan para guru honorer yang lolos "passing grade" dalam pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja 2022.

Sedangkan untuk formasi tenaga kesehatan, kata dia, syarat bagi pelamar tenaga kesehatan yang sudah masuk dalam sistem pendataan nonaparatur sipil negara di sistem informasi sumber daya manusia kesehatan dari Kementerian Kesehatan RI.

Menurut dia, pemkot merencanakan mematok syarat indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 2,75, kecuali formasi tenaga kesehatan IPK minimal 3,00.

"Untuk formasi jenjang SMA syarat nilai ujian sekolah masih dalam pertimbangan dan pembahasan oleh panitia seleksi. Saat ini, kami diminta mengoptimalkan dan menghabiskan dulu yang sudah lolos "passing grade"," katanya.