BPJAMSOSTEK dan DPMPTSP pastikan perusahaan lindungi pekerja jaminan sosial ketenagakerjaan
Rabu, 4 Oktober 2023 20:26 WIB
Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY Cahyaning Indriasari (kiri atas) dan Kepala DPMPTSP Jateng Sakina Rosellasari (kiri bawah) pada Digital Jamsostek Literation (Dijamin) yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jateng-DIY secara online, Rabu (4/10). ANTARA/Nur Istibsaroh
Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Tengah memastikan seluruh perusahaan memberikan perlindungan kepada seluruh pekerjanya pada Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Perusahaan harus memastikan pekerjanya terlindungi K3 yakni keselamatan dan kesehatan kerja," kata Kepala DPMPTSP Jateng Sakina Rosellasari pada acara Digital Jamsostek Literation (Dijamin) yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jateng-DIY secara online, Rabu (4/10).
Tidak hanya pekerja, lanjut Sakina, masyarakat sekitar tempat kerja juga harus terlindungi dan untuk memastikan hal tersebut telah dilakukan pemantauan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng serta tim pengawas terkait.
Pada awal acara, Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY Cahyaning Indriasari menyampaikan acara Dijamin yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan setiap Hari Rabu merupakan salah satu upaya untuk melakukan edukasi dan kali ini berkolaborasi dengan DPMPTSP Jawa Tengah.
"Kami menggandeng instansi mitra kerja untuk memberikan edukasi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar mereka mendapatkan pemahaman mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Naning, panggilan akrab Cahyaning Indriasari.
Naning menjelaskan dengan DPMPTSP, BPJS Ketenagakerjaan bermaksud memberikan pemahaman program Jamsostek yang disampaikan Uun Setiady sekaligus informasi mengenai kemudahan perizinan berusaha yang disampaikan Sakina.
Uun menjelaskan pentingnya Program BPJS Ketenagakerjaan karena manfaat yang didapat langsung dirasakan oleh peserta maupun ahli waris dari peserta.
"Program BPJS Ketenagakerjaan merupakan jaring pengaman saat terjadi risiko terhadap pekerja peserta dan jaminan yang diberikan merupakan pengalihan risiko dari perusahaan kepada negara dalam hal ini melalui BPJS Ketenagakerjaan," kata Uun.
Dalam kesempatan tersebut Sakina menjelaskan mengenai kemudahan dalam perizinan berusaha dimana potensi Jateng masih sangat besar, karena dibandingkan dengan daerah sekitar.
"Di Jateng ada sembilan kawasan industri, sementara provinsi tetangga seperti Jateng ada lebih dari 14 kawasan industri, di Jabar lebih dari 50, Banten lebih dari 14," kata Sakina menyebutkan tingginya potensi untuk berinvestasi di Jateng.
"Perusahaan harus memastikan pekerjanya terlindungi K3 yakni keselamatan dan kesehatan kerja," kata Kepala DPMPTSP Jateng Sakina Rosellasari pada acara Digital Jamsostek Literation (Dijamin) yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jateng-DIY secara online, Rabu (4/10).
Tidak hanya pekerja, lanjut Sakina, masyarakat sekitar tempat kerja juga harus terlindungi dan untuk memastikan hal tersebut telah dilakukan pemantauan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng serta tim pengawas terkait.
Pada awal acara, Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY Cahyaning Indriasari menyampaikan acara Dijamin yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan setiap Hari Rabu merupakan salah satu upaya untuk melakukan edukasi dan kali ini berkolaborasi dengan DPMPTSP Jawa Tengah.
"Kami menggandeng instansi mitra kerja untuk memberikan edukasi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar mereka mendapatkan pemahaman mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Naning, panggilan akrab Cahyaning Indriasari.
Naning menjelaskan dengan DPMPTSP, BPJS Ketenagakerjaan bermaksud memberikan pemahaman program Jamsostek yang disampaikan Uun Setiady sekaligus informasi mengenai kemudahan perizinan berusaha yang disampaikan Sakina.
Uun menjelaskan pentingnya Program BPJS Ketenagakerjaan karena manfaat yang didapat langsung dirasakan oleh peserta maupun ahli waris dari peserta.
"Program BPJS Ketenagakerjaan merupakan jaring pengaman saat terjadi risiko terhadap pekerja peserta dan jaminan yang diberikan merupakan pengalihan risiko dari perusahaan kepada negara dalam hal ini melalui BPJS Ketenagakerjaan," kata Uun.
Dalam kesempatan tersebut Sakina menjelaskan mengenai kemudahan dalam perizinan berusaha dimana potensi Jateng masih sangat besar, karena dibandingkan dengan daerah sekitar.
"Di Jateng ada sembilan kawasan industri, sementara provinsi tetangga seperti Jateng ada lebih dari 14 kawasan industri, di Jabar lebih dari 50, Banten lebih dari 14," kata Sakina menyebutkan tingginya potensi untuk berinvestasi di Jateng.
Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
BPJS Ketenagakerjaan serahkan Rp42 juta ke ahli waris anggota Panwascam Demak
21 February 2025 16:45 WIB
BPJS Ketenagakerjaan imbau peserta tak pakai jasa calo urus pencairan JHT
18 February 2025 21:22 WIB
BPJAMSOSTEK sosialisasikan jaminan sosial ketenagakerjaan ke atlet di Kudus
14 February 2025 21:17 WIB
Terpopuler - Tenaga Kerja
Lihat Juga
Kemiskinan jadi fokus pidato pertama Respati Ardi sebagai Wali Kota Surakarta
21 February 2025 11:07 WIB
Kelulusan lima peserta seleksi PPPK Pemkab Kudus dibatalkan, ini alasannya
20 January 2025 18:57 WIB