Kudus, Jawa Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, segera mengkaji ulang dan mengevaluasi pemberlakuan Peraturan Bupati nomor 8/2021 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL) yang di dalamnya mengatur soal zona larangan berjualan di kawasan tertentu.

"Kami memang belum bisa memberlakukan aturan soal zona larangan berjualan bagi PKL, mengingat kondisi perekonomian saat ini yang cenderung lesu dan banyak pengangguran," kata Kabid Pedagang Kaki Lima (PKL) Dinas Perdagangan Kudus Imam Prayitno di Kudus, Selasa.

Untuk itu, pihaknya masih memberikan toleransi terhadap para pedagang yang berjualan di tepi jalan, sepanjang tidak mengganggu arus lalu lintas.

Meskipun ada toleransi, imbuh dia, pihaknya tetap melakukan pemantauan ke lapangan guna memastikan, ada tidaknya PKL yang melanggar aturan terutama yang berjualan di tepi jalan di lahan milik pemerintah dan kondisinya juga mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Ia berharap dengan pemantauan di lapangan, terutama di zona-zona yang ramai PKL meskipun lokasinya merupakan larangan berjualan serta lokasi yang diperbolehkan apakah ramai pedagang atau justru sepi pedagang.

Dengan adanya evaluasi peraturan bupati (perbup) tersebut, kata dia, pihaknya bisa memastikan apakah ada lokasi yang sebelumnya dilarang ternyata dengan perkembangan yang ada mereka masih bisa tetap berjualan di lokasi yang sama.

Selama masa pandemi COVID-19, Pemkab Kudus memang memberikan toleransi PKL berjualan di zona-zona larangan karena masih masa pandemi dan pertumbuhan ekonomi saat itu juga masih perlu ditingkatkan.

Setelah ada evaluasi hingga kemungkinan adanya perubahan peraturan bupati, maka penertiban terhadap 4.000-an PKL di Kabupaten Kudus bisa kembali ditegakkan guna menjaga wajah Kota Kudus tetap bersih dan rapi.

Dinas Perdagangan Kudus juga sudah mensosialisasikan Perda nomor 11/2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL dan Peraturan Bupati nomor 8/2021 yang di dalamnya mengatur soal zona larangan berjualan serta sanksi denda Rp500 ribu bagi masyarakat yang tetap membeli sesuatu yang dijajakan PKL yang berada di zona larangan PKL.

Pemasangan spanduk juga dilakukan di titik-titik strategis yang mudah dibaca masyarakat, termasuk para pedagang kaki lima. Di antaranya, dipasang di Jalan Wergu Wetan atau kompleks GOR Wergu dengan harapan masyarakat mengetahui bahwa lokasi tersebut zona larangan berjualan.

PKL yang berada di zona merah atau larangan dipersilakan untuk pindah ke zona hijau karena nantinya akan diberi surat peringatan pertama, kedua dan ketiga, baru dilakukan penertiban.

Lokasi zona larangan PKL, meliputi kawasan ruang di wilayah perkotaan di sepanjang pinggiran jalan, bahu jalan, trotoar, dan area taman kota dan depan perkantoran. Kawasan persimpangan jalan dengan radius sepuluh meter juga masuk dalam zona merah, termasuk ruas jalan yang terpasang rambu peringatan larangan PKL juga termasuk di dalamnya.

Pemkab Kudus menyebutkan ada 24 titik zona merah PKL, di antaranya di area City Walk Jalan Sunan Kudus sisi selatan, Jalan Simpang Tujuh, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan A Yani, Jalan Mulya, dan jalan R. Agil Kusumadya serta masih banyak lagi.

Baca juga: Relokasi PKL Barito di Sawah Besar bakal permanen