Banyumas (ANTARA) - BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto terus meningkatkan transformasi mutu layanan melalui implementasi sistem antrean online terkoneksi aplikasi Mobile JKN di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
Penerapan sistem antrean online bertujuan untuk mengurangi penumpukan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan memudahkan peserta JKN melihat estimasi waktu tunggu pelayanan.
“Hal ini akan meningkatkan kepuasan peserta JKN dalam mengakses layanan kesehatan yang lebih efektif dan efisien di fasilitas kesehatan,” tutur Kepala BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto, Unting Patri Wicaksono Pribadi, dalam Evaluasi Sistem Antrean Online.
Unting menjelaskan, FKTP dapat dinyatakan telah mengimplementasikan sistem antrean online yang terkoneksi aplikasi Mobile JKN jika terdapat data transaksi pemanfaatan aplikasi antrean online di FKTP.
Menurutnya, pemanfaatan layanan tersebut dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN, aplikasi web antrean, dan aplikasi antrean milik FKTP yang telah terintegrasi dengan Aplikasi Mobile JKN.
Dalam kesempatan tersebut, Unting turut memberikan apresiasi kepada FKTP atas impelementasi sistem antrean online aplikasi Mobile JKN yang telah berjalan.
Menurutnya, upaya tersebut merupakan bentuk nyata dukungan seluruh FKTP terhadap fokus utama yang ditetapkan BPJS Kesehatan untuk meningkatkan mutu layanan kepada peserta melalui transformasi digital pelayanan kesehatan.
“Khusus di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto, capaian sampai dengan tanggal 31 Januari 2023 sebanyak 286 FKTP atau 99,0 persen dari jumlah FKTP kerja sama bulan Januari 2023 telah mengimplementasikan sistem antrean online terkoneksi aplikasi Mobile JKN. Kami mengucapkan terima kasih kepada FKTP mitra BPJS Kesehatan wilayah Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, dan Kabupaten Cilacap yang telah melaksanakan sistem antrean online dengan optimal,” tutur Unting.
Untuk itu, BPJS Kesehatan mengharapkan dukungan yang berkelanjutan dari FKTP dalam pemanfaatan sistem antrean online terkoneksi Mobile JKN melalui edukasi kepada pasien yang datang ke FKTP untuk dapat mengunduh aplikasi Mobile JKN. Tak hanya itu, Unting juga mendorong FKTP untuk mengajak seluruh peserta memanfaatkan layanan antrean online apabila ingin mengakses layanan, sehingga bisa memudahkan dalam mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan.
“Kami mohon FKTP dapat memberikan sosialisasi kepada peserta JKN tentang tata cara mengunduh aplikasi Mobile JKN dan menggunakan antrean online pada aplikasi Mobile JKN. Untuk para lanjut usia (lansia) yang tidak bisa menggunakan smartphone bisa diarahkan ke keluarga yang mendampingi,” kata Unting.
Salah satu perwakilan FKTP yang hadir dalam kegiatan tersebut, Rena Susilo menyampaikan dukungannya akan sistem antrean online terkoneksi Aplikasi Mobile JKN. Menurutnya, aplikasi Mobile JKN sangat bagus karena bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja oleh peserta JKN.
Apabila antrean online dilaksanakan dengan baik, selain akan bermanfaat untuk peserta JKN juga akan bermanfaat untuk FKTP.
“Contohnya ruang tunggu di fasilitas kesehatan menjadi tidak terlalu penuh dan pasien yang datang menjadi lebih nyaman. Pasien juga akan merasa lebih menghemat waktu karena tidak perlu antre lama untuk berobat,” ujarnya.
Tata cara mengambil nomor antrean online, yaitu buka aplikasi Mobile JKN lalu akses menu pendaftaran pelayanan (antrean), pilih FKTP dan klik daftar pelayanan, lalu akan muncul nomor antrean dan estimasi waktu tunggu pelayanan pada aplikasi Mobile JKN.
Jika sudah dekat waktu pelayanan, peserta diharapkan segera datang ke FKTP dan melakukan check in untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Selain di FKTP, pada aplikasi Mobile JKN juga menyediakan layanan antrean online di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). ***