BPJAMSOSTEK Semarang Majapahit serahkan SKK Kejari Grobogan
Senin, 12 Februari 2024 11:50 WIB
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit Farah Diana menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kab. Grobogan untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan. ANTARA/HO-BPJS Ketenagakerjaan
Semarang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Semarang Majapahit menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kab. Grobogan untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan.
Penyerahan Surat Kuasa Kusus (SKK) dilakukan pada Selasa, 6 Februari 2024 di Kejaksaan Negeri Grobogan, Jalan Bhayangkara No. 2 Purwodadi yang dihadiri Iqbal selaku Kepala Kejaksaan, Deden Noviana selaku Kasidatun, Anas Prasetyo selaku Datun, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Semarang Majapahit Farah Diana beserta jajaran dan Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Grobogan Mulyadi.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit Farah Diana menjelaskan penyerahan Surat Kuasa Kusus (SKK) ini merupakan bentuk implementasi nyata atas komitmen bersama yang telah dilakukan BPJAMSOSTEK dengan pihak berwenang.
"Komitmen ini dalam rangka untuk penegakan hukum bagi perusahaan tidak patuh yang berdampak pada hak tenaga kerja dalam memperoleh berbagai bentuk jaminan sosial tenaga kerja," katanya.
Farah Diana berharap dengan penyerahan Surat Kuasa Kusus (SKK), maka perusahaan yang tercatat di dalamnya dapat segera mendaftarkan para pekerjanya dalam program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan.
BPJAMSOSTEK, kata Farah, bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Kab. Grobogan untuk menindak badan usaha agar patuh dan taat dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
Supaya pelaksanaan perlindungan jaminan sosial bisa tercapai dengan baik dan maksimal, tambah Farah, maka harus didukung oleh semua pihak baik instansi pemerintah maupun swasta.
Iqbal, Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan menyampaikan terima kasih dan berharap kerja sama dapat berjalan dengan baik seperti dalam menindaklanjuti perusahaan yang tidak patuh seperti piutang iuran, perusahaan daftar sebagian tenaga kerja (PDSTK), perusahaan daftar sebagian upah (PDS Upah), PDS Program, dan perusahaan wajib belum daftar (PWBD).
"Kami akan selalu support BPJS Ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti perusahaan tidak patuh seperti PDSTK, PDS upah, serta PWBD, dan silaturahmi ini dapat bermanfaat khususnya bagi para peserta BPJAMSOSTEK untuk mendapatkan pelayanan yang baik," kata Iqbal.
Penyerahan Surat Kuasa Kusus (SKK) dilakukan pada Selasa, 6 Februari 2024 di Kejaksaan Negeri Grobogan, Jalan Bhayangkara No. 2 Purwodadi yang dihadiri Iqbal selaku Kepala Kejaksaan, Deden Noviana selaku Kasidatun, Anas Prasetyo selaku Datun, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Semarang Majapahit Farah Diana beserta jajaran dan Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Grobogan Mulyadi.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit Farah Diana menjelaskan penyerahan Surat Kuasa Kusus (SKK) ini merupakan bentuk implementasi nyata atas komitmen bersama yang telah dilakukan BPJAMSOSTEK dengan pihak berwenang.
"Komitmen ini dalam rangka untuk penegakan hukum bagi perusahaan tidak patuh yang berdampak pada hak tenaga kerja dalam memperoleh berbagai bentuk jaminan sosial tenaga kerja," katanya.
Farah Diana berharap dengan penyerahan Surat Kuasa Kusus (SKK), maka perusahaan yang tercatat di dalamnya dapat segera mendaftarkan para pekerjanya dalam program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan.
BPJAMSOSTEK, kata Farah, bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Kab. Grobogan untuk menindak badan usaha agar patuh dan taat dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
Supaya pelaksanaan perlindungan jaminan sosial bisa tercapai dengan baik dan maksimal, tambah Farah, maka harus didukung oleh semua pihak baik instansi pemerintah maupun swasta.
Iqbal, Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan menyampaikan terima kasih dan berharap kerja sama dapat berjalan dengan baik seperti dalam menindaklanjuti perusahaan yang tidak patuh seperti piutang iuran, perusahaan daftar sebagian tenaga kerja (PDSTK), perusahaan daftar sebagian upah (PDS Upah), PDS Program, dan perusahaan wajib belum daftar (PWBD).
"Kami akan selalu support BPJS Ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti perusahaan tidak patuh seperti PDSTK, PDS upah, serta PWBD, dan silaturahmi ini dapat bermanfaat khususnya bagi para peserta BPJAMSOSTEK untuk mendapatkan pelayanan yang baik," kata Iqbal.
Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY per Oktober 2024 salurkan klaim Rp5,4 triliun
14 November 2024 9:03 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit sosialisasikan ePLKK kepada RS & Klinik
12 November 2024 14:53 WIB
BPJS Ketenagakerjaan: Pendaftaran Lomba Jurnalistik 2024 ditutup 15 November
01 November 2024 11:37 WIB
Terpopuler - Tenaga Kerja
Lihat Juga
BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit sosialisasikan ePLKK kepada RS & Klinik
12 November 2024 14:53 WIB
Pemkot Pekalongan galakkan gerakan singkirkan enceng gondok di Sungai Lodji
07 November 2024 7:32 WIB
BPJS Ketenagakerjaan: Pendaftaran Lomba Jurnalistik 2024 ditutup 15 November
01 November 2024 11:37 WIB