Menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan Rp153,9 juta berujung di pengadilan
Senin, 25 Maret 2024 10:53 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Semarang Pemuda melalui Jaksa Pengacara Negara mengajukan gugatan terhadap sebuah Lembaga Kursus Bahasa Inggris di Kota Semarang ke pengadilan negeri setempat karena menunggak iuran total Rp153,9 juta, Senin (18/3/2024). ANTARA/HO-BPJS Kesehatan
Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Semarang Pemuda melalui Jaksa Pengacara Negara mengajukan gugatan terhadap sebuah Lembaga Kursus Bahasa Inggris di Kota Semarang ke pengadilan negeri setempat karena menunggak iuran total Rp153,9 juta, Senin (18/3/2024).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Semarang Pemuda Multanti menyampaikan pentingnya Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan beserta manfaat yang didapatkan baik itu oleh peserta maupun ahli waris peserta saat terjadi risiko yang tidak diinginkan seperti meninggal dunia.
“Membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara tepat waktu, agar mendapatkan manfaat yang lebih maksimal, dan mencegah resiko kerja yang tidak dapat ditanggung apabila menunggak," kata Tanti, panggilan akrab Multanti.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kota Semarang Sarwanto mengatakan gugatan itu diwakili oleh jaksa pengacara negara.
"Total tagihan sebesar Rp153,9 juta yang terdiri dari iuran sebesar Rp126,5 juta dan denda sebesar Rp27,4 juta," sebut Sarwanto
Sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan, Kejari Kota Semarang sudah melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap lembaga pelatihan tersebut. Dari hasil evaluasi dan pemanggilan, diketahui tidak ada iktikad dari lembaga itu untuk melunasi tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Sarwanto mengatakan gugatan terhadap perusahaan yang menunggak tagihan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ke PN Semarang itu yang pertama kali di tahun 2024.
Gugatan terhadap tunggakan iuran yang tidak disetor oleh Pemberi Kerja ke BPJS Ketenagakerjaan bukan kali pertama dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Semarang. Di tahun 2023 sebanyak tiga gugatan berhasil mengembalikan hak tenaga kerja yang iurannya tidak disetor oleh Pemberi Kerja.
"Tiga gugatan, seluruhnya dikabulkan pengadilan dan sudah dilakukan pembayaran oleh perusahaan yang menunggak iuran tersebut," tutup.dia.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Semarang Pemuda Multanti menyampaikan pentingnya Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan beserta manfaat yang didapatkan baik itu oleh peserta maupun ahli waris peserta saat terjadi risiko yang tidak diinginkan seperti meninggal dunia.
“Membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara tepat waktu, agar mendapatkan manfaat yang lebih maksimal, dan mencegah resiko kerja yang tidak dapat ditanggung apabila menunggak," kata Tanti, panggilan akrab Multanti.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kota Semarang Sarwanto mengatakan gugatan itu diwakili oleh jaksa pengacara negara.
"Total tagihan sebesar Rp153,9 juta yang terdiri dari iuran sebesar Rp126,5 juta dan denda sebesar Rp27,4 juta," sebut Sarwanto
Sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan, Kejari Kota Semarang sudah melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap lembaga pelatihan tersebut. Dari hasil evaluasi dan pemanggilan, diketahui tidak ada iktikad dari lembaga itu untuk melunasi tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Sarwanto mengatakan gugatan terhadap perusahaan yang menunggak tagihan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ke PN Semarang itu yang pertama kali di tahun 2024.
Gugatan terhadap tunggakan iuran yang tidak disetor oleh Pemberi Kerja ke BPJS Ketenagakerjaan bukan kali pertama dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Semarang. Di tahun 2023 sebanyak tiga gugatan berhasil mengembalikan hak tenaga kerja yang iurannya tidak disetor oleh Pemberi Kerja.
"Tiga gugatan, seluruhnya dikabulkan pengadilan dan sudah dilakukan pembayaran oleh perusahaan yang menunggak iuran tersebut," tutup.dia.
Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
BPJAMSOSTEK sosialisasi jaminan sosial ketenagakerjaan ke guru madin di Kudus
13 December 2024 21:48 WIB
BPJS Ketenagakerjaan gelar Pelatihan Enterpreneurship Return to Work bagi pekerja disabilitaseks-kecelakaan kerja
13 December 2024 10:13 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit Peringati Hari Anti Korupsi Dunia
09 December 2024 12:21 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Jateng DIY berikan santunan ke ahli waris PPS Sugimin
06 December 2024 22:07 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY sama KPU beri santunan petugas KPPS yang wafat
06 December 2024 21:52 WIB
Social Security Summit cari solusi Indonesia lepas dari middle income trap
30 November 2024 12:35 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenkumham Jateng dampingi pemeriksaan indikasi geografis Kopi Arabika Java Semarang
16 December 2024 7:30 WIB