Menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan Rp153,9 juta berujung di pengadilan
Senin, 25 Maret 2024 10:53 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Semarang Pemuda melalui Jaksa Pengacara Negara mengajukan gugatan terhadap sebuah Lembaga Kursus Bahasa Inggris di Kota Semarang ke pengadilan negeri setempat karena menunggak iuran total Rp153,9 juta, Senin (18/3/2024). ANTARA/HO-BPJS Kesehatan
Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Semarang Pemuda melalui Jaksa Pengacara Negara mengajukan gugatan terhadap sebuah Lembaga Kursus Bahasa Inggris di Kota Semarang ke pengadilan negeri setempat karena menunggak iuran total Rp153,9 juta, Senin (18/3/2024).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Semarang Pemuda Multanti menyampaikan pentingnya Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan beserta manfaat yang didapatkan baik itu oleh peserta maupun ahli waris peserta saat terjadi risiko yang tidak diinginkan seperti meninggal dunia.
“Membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara tepat waktu, agar mendapatkan manfaat yang lebih maksimal, dan mencegah resiko kerja yang tidak dapat ditanggung apabila menunggak," kata Tanti, panggilan akrab Multanti.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kota Semarang Sarwanto mengatakan gugatan itu diwakili oleh jaksa pengacara negara.
"Total tagihan sebesar Rp153,9 juta yang terdiri dari iuran sebesar Rp126,5 juta dan denda sebesar Rp27,4 juta," sebut Sarwanto
Sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan, Kejari Kota Semarang sudah melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap lembaga pelatihan tersebut. Dari hasil evaluasi dan pemanggilan, diketahui tidak ada iktikad dari lembaga itu untuk melunasi tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Sarwanto mengatakan gugatan terhadap perusahaan yang menunggak tagihan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ke PN Semarang itu yang pertama kali di tahun 2024.
Gugatan terhadap tunggakan iuran yang tidak disetor oleh Pemberi Kerja ke BPJS Ketenagakerjaan bukan kali pertama dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Semarang. Di tahun 2023 sebanyak tiga gugatan berhasil mengembalikan hak tenaga kerja yang iurannya tidak disetor oleh Pemberi Kerja.
"Tiga gugatan, seluruhnya dikabulkan pengadilan dan sudah dilakukan pembayaran oleh perusahaan yang menunggak iuran tersebut," tutup.dia.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Semarang Pemuda Multanti menyampaikan pentingnya Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan beserta manfaat yang didapatkan baik itu oleh peserta maupun ahli waris peserta saat terjadi risiko yang tidak diinginkan seperti meninggal dunia.
“Membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara tepat waktu, agar mendapatkan manfaat yang lebih maksimal, dan mencegah resiko kerja yang tidak dapat ditanggung apabila menunggak," kata Tanti, panggilan akrab Multanti.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kota Semarang Sarwanto mengatakan gugatan itu diwakili oleh jaksa pengacara negara.
"Total tagihan sebesar Rp153,9 juta yang terdiri dari iuran sebesar Rp126,5 juta dan denda sebesar Rp27,4 juta," sebut Sarwanto
Sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan, Kejari Kota Semarang sudah melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap lembaga pelatihan tersebut. Dari hasil evaluasi dan pemanggilan, diketahui tidak ada iktikad dari lembaga itu untuk melunasi tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Sarwanto mengatakan gugatan terhadap perusahaan yang menunggak tagihan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ke PN Semarang itu yang pertama kali di tahun 2024.
Gugatan terhadap tunggakan iuran yang tidak disetor oleh Pemberi Kerja ke BPJS Ketenagakerjaan bukan kali pertama dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Semarang. Di tahun 2023 sebanyak tiga gugatan berhasil mengembalikan hak tenaga kerja yang iurannya tidak disetor oleh Pemberi Kerja.
"Tiga gugatan, seluruhnya dikabulkan pengadilan dan sudah dilakukan pembayaran oleh perusahaan yang menunggak iuran tersebut," tutup.dia.
Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
BPJS Ketenagakerjaan serahkan Rp42 juta ke ahli waris anggota Panwascam Demak
21 February 2025 16:45 WIB
BPJS Ketenagakerjaan imbau peserta tak pakai jasa calo urus pencairan JHT
18 February 2025 21:22 WIB
BPJAMSOSTEK sosialisasikan jaminan sosial ketenagakerjaan ke atlet di Kudus
14 February 2025 21:17 WIB