BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit tingkatkan kepesertaan formal dan informal
Selasa, 26 Maret 2024 20:02 WIB
Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit. BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit terus berupaya meningkatkan jumlah peserta baik dari kelompok formal maupun informal. ANTARA/HO-BPJAMSOSTEK
Semarang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Semarang Majapahit terus berupaya meningkatkan jumlah peserta baik dari kelompok formal maupun informal.
"Salah satu upaya untuk meningkatkan jumlah peserta ini setiap minggu kami selalu melakukan sosialisasi yang sifatnya jemput bola," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit Farah Diana.
Sosialisasi itu penting untuk dilakukan mengingat hingga saat ini masih banyak masyarakat pekerja formal dan informal yang belum memahami seberapa penting keikutsertaan mereka di BPJS Ketenagakerjaan.
"Dalam hal ini masyarakat harus tahu dan memahami bahwa keikutsertaan ini adalah penting dan suatu kebutuhan. Dimana untuk satu peserta bisa mengikuti empat program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP)" katanya.
Sementara itu, jumlah peserta hingga saat ini khusus di BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit mencapai 206 ribu sekian peserta.
Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit Bernadus mengatakan dari total tersebut 179.172 peserta di antaranya merupakan pekerja formal PU (Penerima Upah) sedangkan sisanya adalah pekerja informal atau BPU (Bukan Penerima Upah).
Di sini, katanya, BPJS Ketenagakerjaan juga berupaya untuk memenuhi hak mereka yaitu memberikan pelayanan terbaik kami kepada para peserta sesuai dengan haknya.
"Kami ingin masyarakat tahu bahwa BPJS Ketenagakerjaan tidak sekadar hadir pada saat mereka mengalami risiko, tetapi juga dalam bentuk lainnya. Kami juga berharap mereka lebih mengenal bahwa BPJS Ketenagakerjaan, sehingga mereka dapat mendaftarkan diri dan terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Farah.
Selama ini, tambah Farah, masyarakat masih beranggapan bahwa BPJS Ketenagakerjaan cakupannya hanya pekerja di kantor atau perusahaan atau industri. Padahal ada banyak segmen baik itu pekerja penerima upah (perusahaan kecil, menegah, dan besar), bahkan pekerja mandiri (tukang ojek, becak, petani dan para nelayan) juga berhak mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Salah satu upaya untuk meningkatkan jumlah peserta ini setiap minggu kami selalu melakukan sosialisasi yang sifatnya jemput bola," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit Farah Diana.
Sosialisasi itu penting untuk dilakukan mengingat hingga saat ini masih banyak masyarakat pekerja formal dan informal yang belum memahami seberapa penting keikutsertaan mereka di BPJS Ketenagakerjaan.
"Dalam hal ini masyarakat harus tahu dan memahami bahwa keikutsertaan ini adalah penting dan suatu kebutuhan. Dimana untuk satu peserta bisa mengikuti empat program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP)" katanya.
Sementara itu, jumlah peserta hingga saat ini khusus di BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit mencapai 206 ribu sekian peserta.
Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit Bernadus mengatakan dari total tersebut 179.172 peserta di antaranya merupakan pekerja formal PU (Penerima Upah) sedangkan sisanya adalah pekerja informal atau BPU (Bukan Penerima Upah).
Di sini, katanya, BPJS Ketenagakerjaan juga berupaya untuk memenuhi hak mereka yaitu memberikan pelayanan terbaik kami kepada para peserta sesuai dengan haknya.
"Kami ingin masyarakat tahu bahwa BPJS Ketenagakerjaan tidak sekadar hadir pada saat mereka mengalami risiko, tetapi juga dalam bentuk lainnya. Kami juga berharap mereka lebih mengenal bahwa BPJS Ketenagakerjaan, sehingga mereka dapat mendaftarkan diri dan terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Farah.
Selama ini, tambah Farah, masyarakat masih beranggapan bahwa BPJS Ketenagakerjaan cakupannya hanya pekerja di kantor atau perusahaan atau industri. Padahal ada banyak segmen baik itu pekerja penerima upah (perusahaan kecil, menegah, dan besar), bahkan pekerja mandiri (tukang ojek, becak, petani dan para nelayan) juga berhak mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
BPJS Ketenagakerjaan serahkan Rp42 juta ke ahli waris anggota Panwascam Demak
21 February 2025 16:45 WIB
BPJS Ketenagakerjaan imbau peserta tak pakai jasa calo urus pencairan JHT
18 February 2025 21:22 WIB
BPJAMSOSTEK sosialisasikan jaminan sosial ketenagakerjaan ke atlet di Kudus
14 February 2025 21:17 WIB
Terpopuler - Tenaga Kerja
Lihat Juga
Kemiskinan jadi fokus pidato pertama Respati Ardi sebagai Wali Kota Surakarta
21 February 2025 11:07 WIB
Kelulusan lima peserta seleksi PPPK Pemkab Kudus dibatalkan, ini alasannya
20 January 2025 18:57 WIB