BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit tingkatkan kepesertaan formal dan informal
Selasa, 26 Maret 2024 20:02 WIB
Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit. BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit terus berupaya meningkatkan jumlah peserta baik dari kelompok formal maupun informal. ANTARA/HO-BPJAMSOSTEK
Semarang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Semarang Majapahit terus berupaya meningkatkan jumlah peserta baik dari kelompok formal maupun informal.
"Salah satu upaya untuk meningkatkan jumlah peserta ini setiap minggu kami selalu melakukan sosialisasi yang sifatnya jemput bola," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit Farah Diana.
Sosialisasi itu penting untuk dilakukan mengingat hingga saat ini masih banyak masyarakat pekerja formal dan informal yang belum memahami seberapa penting keikutsertaan mereka di BPJS Ketenagakerjaan.
"Dalam hal ini masyarakat harus tahu dan memahami bahwa keikutsertaan ini adalah penting dan suatu kebutuhan. Dimana untuk satu peserta bisa mengikuti empat program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP)" katanya.
Sementara itu, jumlah peserta hingga saat ini khusus di BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit mencapai 206 ribu sekian peserta.
Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit Bernadus mengatakan dari total tersebut 179.172 peserta di antaranya merupakan pekerja formal PU (Penerima Upah) sedangkan sisanya adalah pekerja informal atau BPU (Bukan Penerima Upah).
Di sini, katanya, BPJS Ketenagakerjaan juga berupaya untuk memenuhi hak mereka yaitu memberikan pelayanan terbaik kami kepada para peserta sesuai dengan haknya.
"Kami ingin masyarakat tahu bahwa BPJS Ketenagakerjaan tidak sekadar hadir pada saat mereka mengalami risiko, tetapi juga dalam bentuk lainnya. Kami juga berharap mereka lebih mengenal bahwa BPJS Ketenagakerjaan, sehingga mereka dapat mendaftarkan diri dan terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Farah.
Selama ini, tambah Farah, masyarakat masih beranggapan bahwa BPJS Ketenagakerjaan cakupannya hanya pekerja di kantor atau perusahaan atau industri. Padahal ada banyak segmen baik itu pekerja penerima upah (perusahaan kecil, menegah, dan besar), bahkan pekerja mandiri (tukang ojek, becak, petani dan para nelayan) juga berhak mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Salah satu upaya untuk meningkatkan jumlah peserta ini setiap minggu kami selalu melakukan sosialisasi yang sifatnya jemput bola," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit Farah Diana.
Sosialisasi itu penting untuk dilakukan mengingat hingga saat ini masih banyak masyarakat pekerja formal dan informal yang belum memahami seberapa penting keikutsertaan mereka di BPJS Ketenagakerjaan.
"Dalam hal ini masyarakat harus tahu dan memahami bahwa keikutsertaan ini adalah penting dan suatu kebutuhan. Dimana untuk satu peserta bisa mengikuti empat program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP)" katanya.
Sementara itu, jumlah peserta hingga saat ini khusus di BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit mencapai 206 ribu sekian peserta.
Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit Bernadus mengatakan dari total tersebut 179.172 peserta di antaranya merupakan pekerja formal PU (Penerima Upah) sedangkan sisanya adalah pekerja informal atau BPU (Bukan Penerima Upah).
Di sini, katanya, BPJS Ketenagakerjaan juga berupaya untuk memenuhi hak mereka yaitu memberikan pelayanan terbaik kami kepada para peserta sesuai dengan haknya.
"Kami ingin masyarakat tahu bahwa BPJS Ketenagakerjaan tidak sekadar hadir pada saat mereka mengalami risiko, tetapi juga dalam bentuk lainnya. Kami juga berharap mereka lebih mengenal bahwa BPJS Ketenagakerjaan, sehingga mereka dapat mendaftarkan diri dan terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Farah.
Selama ini, tambah Farah, masyarakat masih beranggapan bahwa BPJS Ketenagakerjaan cakupannya hanya pekerja di kantor atau perusahaan atau industri. Padahal ada banyak segmen baik itu pekerja penerima upah (perusahaan kecil, menegah, dan besar), bahkan pekerja mandiri (tukang ojek, becak, petani dan para nelayan) juga berhak mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Presiden Prabowo tanda tangani peraturan pemerintah soal kenaikan upah minimum
17 December 2025 9:19 WIB
GoTo luncurkan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi mitra berkinerja terbaik
12 December 2025 17:38 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Surakarta ajak peserta basmi korupsi pada peringatan Hakordia 2025
10 December 2025 14:52 WIB
UIN Saizu dan Kemnaker perkuat kolaborasi percepat serapan alumni ke dunia kerja
09 December 2025 21:21 WIB
Sekjen Kemnaker dorong kampus perkuat kolaborasi untuk buka peluang kerja
09 December 2025 16:37 WIB
1.000 pekerja rentan di Solo dan Wonogiri terima bantuan perlindungan jaminan sosial
03 December 2025 19:24 WIB
Terpopuler - Tenaga Kerja
Lihat Juga
Bupati Temanggung imbau pilih PJTKI legal jika ingin bekerja ke luar negeri
09 December 2025 13:41 WIB
Keluarga bertemu TKI asal Kabupaten Temanggung korban penyiksaan di Malaysia
09 December 2025 8:24 WIB
Keluarga asal Temanggung temui pekerja migran korban penyiksaan majikan di Malaysia
06 December 2025 16:34 WIB
Gubernur Jateng pastikan TKI Temanggung hilang saat ini dalam kondisi sehat
26 November 2025 16:37 WIB
Pemkab Temanggung fasilitasi paspor keluarga TKI korban penyiksaan di Malaysia
26 November 2025 8:32 WIB
Pemkot Semarang miliki gerakan "PNS Peduli Pekerja Rentan" untuk pekerja informal
20 November 2025 8:55 WIB