Baca juga: Rp90 miliar untuk THR dan gaji ke-13 Pemkot Surakarta
Pemkab Kudus siapkan posko pengaduan THR
Senin, 1 April 2024 20:39 WIB
Pekerja di sektor industri hasil tembakau di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)
Kudus (ANTARA) -
Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (UKM) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyiapkan posko pengaduan dan keluhan pekerja terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024.
"Posko pengaduan pembayaran THR kami siapkan sejak 25 Maret hingga 9 April 2024," kata Kabid Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kudus Agus Juanto di Kudus, Senin.
Ia mempersilakan pegawai yang mengalami permasalahan soal THR untuk melapor ke kantor Disnaker Kudus atau melalui nomor sambungan 085-856-740-000.
Pihaknya hanya memfasilitasi pekerja untuk mendapatkan hak mereka ketika perusahaan tidak membayarkan THR sesuai surat edaran dan harus dibayarkan penuh atau tidak dicicil. Kalau ada pekerja yang mengajukan pengaduan, maka itindaklanjuti oleh Tim Pengawasan dari Provinsi Jateng.
"Selain membuka posko pengaduan, pekerja juga bisa berkonsultasi," ujarnya.
Ia mengungkapkan posko pengaduan THR hampir setiap tahun dibuat sebagai upaya membantu pekerja terkait pembayaran THR.
Pihaknya sudah sudah mengedarkan surat edaran menindaklanjuti Surat Edaran Kemenaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, terkait kewajiban mereka memenuhi hak pekerja agar diberikan tujuh hari sebelum Lebaran.
Jumlah perusahaan yang diberikan surat edaran mencapai 175 perusahaan di Kabupaten Kudus.
Pekerja yang berhak mendapatkan THR, kata dia, antara lain pekerja dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus, yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Sementara pekerja masa kerja 12 bulan secara terus menerus diberikan satu bulan upah, sedangkan masa kerja satu bulan terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan maka diberikan secara proporsional sesuai masa kerja. Sedangkan besarnya Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024 di Kabupaten Kudus sebesar Rp2.516.888 per bulan.
Masing-masing perusahaan juga diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan pembayaran THR kepada Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kudus.
Baca juga: Rp90 miliar untuk THR dan gaji ke-13 Pemkot Surakarta
Baca juga: Rp90 miliar untuk THR dan gaji ke-13 Pemkot Surakarta
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Festival Teater Pelajar berikan ruang ekspresi dan penyaluran minat bakat siswa di bidang budaya
15 December 2024 20:24 WIB