Pemkot Pekalongan : 16 perusahaan belum laporkan pemberian THR
Rabu, 3 April 2024 22:27 WIB
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan Betty Dahfiani. (ANTARA/Dokumen Pribadi)
Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, menginformasikan 54 di antara 70 perusahaan melaporkan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024 kepada karyawan masing-masing.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan Betty Dahfiani di Pekalongan, Rabu, mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan terkait dengan pemberian THR Lebaran kepada 70 perusahaan.
"Namun, dari 70 perusahaan tersebut ada 54 perusahaan yang sudah memberikan THR dan semoga lainnya (perusahaan) bisa menuntaskan masalah pemberian THR Lebaran," katanya. Sisanya, yakni 16 perusahaan, belum memberikan laporan.
Dia menjelaskan tentang Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan R1 Nomor M/2/HK.04/111/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan Surat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 56/0002412 tanggal 20 Maret 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2024.
Sesuai surat edaran tersebut, kata dia, pemberian THR kepada karyawan perusahaan dapat diberikan paling lambat pada 3 April 2024.
"Kami berharap hari ini semua perusahaan sudah dapat menuntaskan pemberian THR Lebaran 2024 pada karyawan," katanya.
Pihaknya membuka posko layanan aduan pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Raya Lebaran 2024 dalam rangka melakukan mitigasi pada perusahaan yang tidak membayar THR atau membayar THR namun tidak sesuai dengan ketentuan dalam SE Menteri Ketenagakerjaan.
"Kami menekankan perusahaan wajib melaporkan pelaksanaan pemberian THR di perusahaan sesuai dengan form yang diberikan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja," katanya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan Betty Dahfiani di Pekalongan, Rabu, mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan terkait dengan pemberian THR Lebaran kepada 70 perusahaan.
"Namun, dari 70 perusahaan tersebut ada 54 perusahaan yang sudah memberikan THR dan semoga lainnya (perusahaan) bisa menuntaskan masalah pemberian THR Lebaran," katanya. Sisanya, yakni 16 perusahaan, belum memberikan laporan.
Dia menjelaskan tentang Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan R1 Nomor M/2/HK.04/111/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan Surat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 56/0002412 tanggal 20 Maret 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2024.
Sesuai surat edaran tersebut, kata dia, pemberian THR kepada karyawan perusahaan dapat diberikan paling lambat pada 3 April 2024.
"Kami berharap hari ini semua perusahaan sudah dapat menuntaskan pemberian THR Lebaran 2024 pada karyawan," katanya.
Pihaknya membuka posko layanan aduan pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Raya Lebaran 2024 dalam rangka melakukan mitigasi pada perusahaan yang tidak membayar THR atau membayar THR namun tidak sesuai dengan ketentuan dalam SE Menteri Ketenagakerjaan.
"Kami menekankan perusahaan wajib melaporkan pelaksanaan pemberian THR di perusahaan sesuai dengan form yang diberikan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja," katanya.
Pewarta : Kutnadi
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Tenaga Kerja
Lihat Juga
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit Peringati Hari Anti Korupsi Dunia
09 December 2024 12:21 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Jateng DIY berikan santunan ke ahli waris PPS Sugimin
06 December 2024 22:07 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY sama KPU beri santunan petugas KPPS yang wafat
06 December 2024 21:52 WIB