Kudus (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, berhasil menyelesaikan pengaduan dari sejumlah pekerja terkait dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

"Pengaduan yang masuk melalui posko pengaduan THR, tercatat ada lima orang yang berasal dari dua perusahaan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati di Kudus, Selasa.  

Ia mengungkapkan pengaduan tersebut memang terkait dengan pembayaran THR yang seharusnya mereka terima sebelum Lebaran.

Berdasarkan surat edaran Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, UKM Kudus menindaklanjuti Surat Edaran Kemenaker nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan terkait kewajibannya memenuhi hak pekerja agar diberikan tujuh hari sebelum Lebaran.

Aduan tersebut, kata dia, sudah ditindaklanjuti dan telah tercapai kesepakatan pembayaran THR 2024.

Selain menerima pengaduan dari pekerja, posko aduan juga menerima delapan konsultasi. Tiga di antaranya konsultasi dari pekerja dan lima dari perusahaan.

Disnaker Kudus sendiri membuka posko pengaduan pembayaran THR sejak 25 Maret hingga 9 April 2024.

Pegawai yang mengalami permasalahan soal THR bisa melaporkannya ke kantor Disnaker Kudus atau melalui nomor sambungan 085-856-740-000. Disnaker Kudus sifatnya hanya memfasilitasi pekerja untuk mendapatkan haknya ketika perusahaan tidak membayarkan THR sesuai surat edaran dan harus dibayarkan penuh tidak boleh dibayar bertahap.

Kalaupun ada pekerja yang mengajukan pengaduan, maka akan ditindaklanjuti oleh Tim Pengawasan dari Provinsi Jateng.

Pekerja yang berhak mendapatkan THR, di antaranya pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Sementara pekerja masa kerja 12 bulan secara terus menerus diberikan satu bulan upah, sedangkan masa kerja satu bulan terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan maka diberikan secara proporsional sesuai masa kerja. Sedangkan besarnya upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2024 di Kabupaten Kudus sebesar Rp2.516.888 per bulan.


Baca juga: Mayoritas perusahaan di Kudus patuhi kewajiban laporkan pembayaran THR