Kudus (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mulai mempersiapkan diri mulai jawaban dan alat bukti untuk menghadapi gugatan hasil Pemilu Legislatif 2024 yang diajukan salah satu caleg Partai Demokrat Kudus di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Gugatan dari caleg Partai Demokrat Kabupaten Kudus sudah diajukan ke MK, sehingga KPU RI meminta kami untuk mempersiapkan diri," kata Ketua KPU Kabupaten Kudus Ahmad Amir Faisol di Kudus, Kamis.

Alat bukti yang disiapkan, yakni mulai dari formulir C hasil, daftar hadir, nantinya juga akan dikoordinasikan dengan mantan anggota PPK, PPS, dan KPPS untuk dimintai kronologinya yang ditandatangani di atas materai.

Ketika pelaksanaan Pemilu 2024, imbuh dia, di daerah tersebut memang tidak ada permasalahan yang menonjol.

Selain itu, KPU Kudus juga akan menyiapkan kotak suara yang disangkakan untuk dilakukan pembukaan karena di dalamnya terdapat sejumlah formulir dan surat suara saat penghitungan suara Pemilu Legislatif 2024.

"Dalam pembukaan kotak suara tersebut, kami juga akan mengundang Bawaslu dan Kepolisian," ujarnya.

Sementara objek sengketanya, imbuh dia, tersebar di 21 tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) Kudus 2 (Kecamatan Kaliwungu-Gebog) dan tersebar di tiga desa di Kecamatan Gebog.

Dalam gugatan yang diajukan Sumarjono, Caleg DPRD Kudus Dapil Kudus 2 (Kaliwungu-Gebog) dari Partai Demokrat teregistrasi oleh MK pada 24 Maret 2024 dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik nomor 99-02-14-13/Ap3-DPRD DPRD/PAN.MK/03/2024.

Berdasarkan pemohon, kata dia, terjadinya selisih 13 suara yang terjadi di 21 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di tiga desa. Diantaranya, Desa Gondosari, Kedungsari, dan Rahtawu.

"Hasil penghitungan versi KPU, antara Sumarjono dengan M. Chaera Ali Ma'roef memang ada selisih 13 suara. Berdasarkan hasil rekapitulasi, M. Chaedar Ali dinyatakan memperoleh suara terbanyak dan berhak menjadi anggota DPRD Kabupaten Kudus," ujarnya.

Sementara materi gugatannya, yakni terkait dengan hasil penghitungan yang berbeda dengan hasil penetapan dari KPU Kudus. Caleg Partai Demokrat nomor urut satu tersebut kalah dukungan dengan caleg nomor urut 2, M, Chaedar Ali Ma'roef.

Versi Sumarjono sebagai penggugat, dirinya mendapatkan suara 4.381 suara, tetapi versi KPU mendapatkan 4.289 suara. Sedangkan M. Chaedar Ali yang juga caleg Partai Demokrat dengan daerah pemilihan yang sama mendapatkan suara versi KPU 4.289 suara, sehingga ada selisih 92 suara.

Pemohon menganggap dirinya memperoleh suara tertinggi di internal partainya di Dapil Kudus 2 dan berhak terpilih sebagai anggota DPRD. Versi pemohon, dirinya unggul 13 suara dari M. Chaedar Ali Ma'roef.

Dalam permohonannya ke MK, pemohon menyampaikan bukti selisih penghitungan suara terjadi di puluhan TPS di Dapil Kudus 2.