Pati (ANTARA) - KPU di empat kabupaten di eks Keresidenan Pati, Jawa Tengah, memastikan tidak ada bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan yang mendaftar pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang digelar serentak.

"Berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Pati tentang pemenuhan dan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Pati Tahun 2024, maka penyerahan dukungan berkas perseorangan pasangan di KPU Pati paling lambat tanggal 12 Mei 2024," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Pati Khusnul Imanuddin, di Pati, Senin.

Hanya saja, kata dia, pada tanggal 12 Mei 2024 hingga pukul 23.59 WIB, tidak ada calon perseorangan yang datang ke kantor KPU Pati untuk menyerahkan dukungan berkas perseorangan pasangan.

Ia mengakui selama batas waktu penyerahan yang berlangsung selama lima hari, yakni 8-12 Mei 2024, KPU kabupaten Pati memang melayani beberapa konsultasi pasangan calon perseorangan yang dilakukan oleh tim help desk.

Akan tetapi, kata dia, hingga batas akhir penyerahan, tidak ada pasangan calon perseorangan yang mendaftarkan diri di kantor KPU Kabupaten pati dengan menyerahkan syarat dukungan 67.443 foto kopi KTP yang minimal tersebar di 11 kecamatan.

"Karena tidak ada, kami tidak akan melakukan 16 tahapan pemenuhan persyaratan calon perseorangan yang dimulai pada tanggal 5 Mei 2024 sampai dengan 19 Agustus 2024 karena sudah dipastikan Pilkada Pati 2024 tidak ada kandidat yang berasal dari jalur perseorangan," ujarnya.

Kondisi serupa juga terjadi di Kabupaten Kudus, hingga Minggu (12/5) pukul 23.59 WIB tidak ada yang mendaftar.

"Sampai dengan hari terakhir waktu penyerahan persyaratan dukungan, tidak ada bakal pasangan calon yang meminta akses sistem informasi pencalonan kepala daerah (Silon Kada) maupun bakal pasangan calon perseorangan bupati dan wakil bupati Kudus 2024 yang melakukan submit penyerahan data dan dokumen dukungan melalui silon kada berikut penyerahan fisik dokumen yang hadir ke Kantor KPU Kudus," ujar Ketua KPU Kudus Ahmad Amir Faisol.

Ketua KPU Jepara Ris Andy juga membenarkan bahwa hingga batas akhir waktu penyerahan persyaratan dukungan bagi kandidat dari jalur perseorangan memang tidak ada.

Berbeda dengan di Kabupaten Demak, sebelumnya ada yang sudah berkonsultasi terkait syarat dukungan pencalonan dari jalur independen.

"Sebelumnya memang ada yang berkonsultasi dan berencana memang hendak mendaftar. Bahkan sudah mengambil formulir di silon kada. Akan tetapi, hingga batas akhir waktu penyerahan syarat dukungan ternyata belum juga ada," kata Ketua KPU Demak Siti Ulfaati.

Untuk bisa mencalonkan diri dari jalur perseorangan, maka bakal pasangan calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan minimal sebanyak 67.268 dukungan dan tersebar paling sedikit di delapan kecamatan dari 14 kecamatan di Kabupaten Demak.

Dengan demikian, kata dia, Pilkada Demak 2024 dipastikan tanpa pasangan calon dari jalur perseorangan.

Baca juga: KPU Kota Semarang: Tak ada pendaftar calon perseorangan di pilkada