Dinkes Banyumas berkomitmen ikut cegah kecurangan Program JKN
Selasa, 21 Mei 2024 18:58 WIB
Pertemuan tim pencegahan kecurangan (fraud) Program JKN Tahun 2024 Kabupaten Banyumas, di Purwokerto. ANTARA/HO-BPJS Kesehatan
Semarang (ANTARA) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Banyumas berkomitmen ikut mencegah kecurangan atau fraud dalam pemanfaatan akses pelayanan kesehatan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam mewujudkan optimalisasi mutu layanan kesehatan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas Widyana Grehastuti dalam pertemuan tim pencegahan kecurangan (fraud) Program JKN Tahun 2024 Kabupaten Banyumas, di Purwokerto.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan, bahwa agar pelaksanaan Program JKN dapat berjalan dengan efektif dan efisien perlu dilakukan upaya pengembangan budaya pencegahan kecurangan (fraud)," katanya.
Atas dasar itu, lanjut Widyana, Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas bersama BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto mengajak seluruh tim pencegahan kecurangan dalam pelaksanaan Program JKN di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) Kabupaten Banyumas Tahun 2024 untuk bersama mencegah fraud.
Widyana menjelaskan kecurangan atau fraud adalah tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk mendapatkan keuntungan finansial dari Program JKN dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) melalui perbuatan curang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Seluruh pihak yang ada di FKTP, FKRTL, penyedia obat dan alat kesehatan maupun pemangku kepentingan lainnya wajib berupaya melakukan kendali mutu dan kendali biaya untuk menjamin pelayanan kesehatan yang cost-effective, rasional, sesuai dengan kebutuhan peserta, dan menjamin kesinambungan Program JKN,” katanya.
Menurutnya upaya pencegahan kecurangan atau fraud dapat dilakukan dengan berbagai cara di antaranya, prevention, detterence, disruption, identification, dan civil action prosecution.
”Prevention ialah mencegah terjadinya kecurangan secara nyata pada semua lini organisasi, sedangkan deterrence ialah menangkal pihak-pihak yang akan mencoba melakukan tindakan kecurangan, sehingga membuat jera. Untuk disruption adalah mempersulit gerak langkah pelaku kecurangan sejauh mungkin. Identification adalah mengidentifikasi kegiatan berisiko tinggi dan kelemahan pengendalian. Serta civil action prosecution artinya melakukan tuntutan dan penjatuhan sanksi yang setimpal atas perbuatan curang kepada pelakunya,” jelas Widyana.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto Niken Sawitri mengapresiasi kesediaan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas yang berusaha menanamkan dan membangun sistem pencegahan kecurangan.
”Pentingnya keseragaman penanganan kecurangan sesuai dengan standar pedoman yang berlaku bertujuan untuk memastikan kinerja pelayanan Program JKN yang berkualitas dan bermutu. Kita harus mengedepankan upaya pencegahan kejadian fraud perlu selalu dikobarkan dan perlu dibangunnya sinergi berkelanjutan dalam setiap upaya menghindarkan dari fraud,” kata Niken.
Ia menjelaskan BPJS Kesehatan melakukan upaya pencegahan kecurangan yang dilakukan oleh pemberi pelayanan kesehatan, melalui seleksi fasilitas kesehatan, membuat kesepakatan dengan fasilitas kesehatan, membuat komitmen dengan fasilitas kesehatan, membuat indikator kepatuhan fasilitas kesehatan, sosialisasi upaya pencegahan kecurangan, tata kelola administrasi klaim yang baik dengan fasilitas kesehatan, rutin melakukan verifikasi pasca klaim dan audit administrasi klaim, rutin review data utilisasi pelayanan kesehatan, serta monitoring dan evaluasi perjanjian kerja sama.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas Novita Sabjan mengaku senang dengan adanya kegiatan tersebut.
“Kegiatan pertemuan tim pencegahan kecurangan (fraud) Program JKN Tahun 2024 Kabupaten Banyumas ini memfasilitasi kita untuk menyamakan persepsi. Kita menjadi paham pentingnya pencegahan kecurangan yang harus melibatkan Dinas Kesehatan dan organisasi profesi agar dapat ditangani dengan baik sesuai standar baku yang ada. Pelaksanaan pelayanan kesehatan Program JKN itu tidak bisa berdiri sendiri dan harus sama-sama bergandengan tangan dengan seluruh pihak yang berkepentingan,” kata Novita.
Kegiatan tersebut dihadiri Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Banyumas, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Kabupaten Banyumas, Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Banyumas, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Banyumas.
Kemudian Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kabupaten Banyumas, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Kabupaten Banyumas, Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer Indonesia (PKFI) Kabupaten Banyumas, Asosiasi Klinik Indonesia (Asklin) Kabupaten Banyumas, dan Tim Anti Kecurangan BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas Widyana Grehastuti dalam pertemuan tim pencegahan kecurangan (fraud) Program JKN Tahun 2024 Kabupaten Banyumas, di Purwokerto.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan, bahwa agar pelaksanaan Program JKN dapat berjalan dengan efektif dan efisien perlu dilakukan upaya pengembangan budaya pencegahan kecurangan (fraud)," katanya.
Atas dasar itu, lanjut Widyana, Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas bersama BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto mengajak seluruh tim pencegahan kecurangan dalam pelaksanaan Program JKN di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) Kabupaten Banyumas Tahun 2024 untuk bersama mencegah fraud.
Widyana menjelaskan kecurangan atau fraud adalah tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk mendapatkan keuntungan finansial dari Program JKN dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) melalui perbuatan curang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Seluruh pihak yang ada di FKTP, FKRTL, penyedia obat dan alat kesehatan maupun pemangku kepentingan lainnya wajib berupaya melakukan kendali mutu dan kendali biaya untuk menjamin pelayanan kesehatan yang cost-effective, rasional, sesuai dengan kebutuhan peserta, dan menjamin kesinambungan Program JKN,” katanya.
Menurutnya upaya pencegahan kecurangan atau fraud dapat dilakukan dengan berbagai cara di antaranya, prevention, detterence, disruption, identification, dan civil action prosecution.
”Prevention ialah mencegah terjadinya kecurangan secara nyata pada semua lini organisasi, sedangkan deterrence ialah menangkal pihak-pihak yang akan mencoba melakukan tindakan kecurangan, sehingga membuat jera. Untuk disruption adalah mempersulit gerak langkah pelaku kecurangan sejauh mungkin. Identification adalah mengidentifikasi kegiatan berisiko tinggi dan kelemahan pengendalian. Serta civil action prosecution artinya melakukan tuntutan dan penjatuhan sanksi yang setimpal atas perbuatan curang kepada pelakunya,” jelas Widyana.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto Niken Sawitri mengapresiasi kesediaan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas yang berusaha menanamkan dan membangun sistem pencegahan kecurangan.
”Pentingnya keseragaman penanganan kecurangan sesuai dengan standar pedoman yang berlaku bertujuan untuk memastikan kinerja pelayanan Program JKN yang berkualitas dan bermutu. Kita harus mengedepankan upaya pencegahan kejadian fraud perlu selalu dikobarkan dan perlu dibangunnya sinergi berkelanjutan dalam setiap upaya menghindarkan dari fraud,” kata Niken.
Ia menjelaskan BPJS Kesehatan melakukan upaya pencegahan kecurangan yang dilakukan oleh pemberi pelayanan kesehatan, melalui seleksi fasilitas kesehatan, membuat kesepakatan dengan fasilitas kesehatan, membuat komitmen dengan fasilitas kesehatan, membuat indikator kepatuhan fasilitas kesehatan, sosialisasi upaya pencegahan kecurangan, tata kelola administrasi klaim yang baik dengan fasilitas kesehatan, rutin melakukan verifikasi pasca klaim dan audit administrasi klaim, rutin review data utilisasi pelayanan kesehatan, serta monitoring dan evaluasi perjanjian kerja sama.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas Novita Sabjan mengaku senang dengan adanya kegiatan tersebut.
“Kegiatan pertemuan tim pencegahan kecurangan (fraud) Program JKN Tahun 2024 Kabupaten Banyumas ini memfasilitasi kita untuk menyamakan persepsi. Kita menjadi paham pentingnya pencegahan kecurangan yang harus melibatkan Dinas Kesehatan dan organisasi profesi agar dapat ditangani dengan baik sesuai standar baku yang ada. Pelaksanaan pelayanan kesehatan Program JKN itu tidak bisa berdiri sendiri dan harus sama-sama bergandengan tangan dengan seluruh pihak yang berkepentingan,” kata Novita.
Kegiatan tersebut dihadiri Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Banyumas, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Kabupaten Banyumas, Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Banyumas, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Banyumas.
Kemudian Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kabupaten Banyumas, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Kabupaten Banyumas, Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer Indonesia (PKFI) Kabupaten Banyumas, Asosiasi Klinik Indonesia (Asklin) Kabupaten Banyumas, dan Tim Anti Kecurangan BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto.
Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024