Semarang (ANTARA) - BPJS Kesehatan Cabang Semarang terus menguatkan sinergi dengan Satuan Pengawas Tenaga Kerja Wilayah Semarang dalam rangka meningkatkan kepatuhan badan usaha atas kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di wilayah Kota Semarang dan Kabupaten Demak.

Pemberi kerja memiliki kewajiban mendaftarkan serta membayarkan iuran dirinya dan pekerjanya sebagai peserta JKN. Dalam hal pemberi kerja belum mendaftarkan dan membayarkan iuran, pemberi kerja wajib bertanggung jawab pada saat pekerjanya membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai manfaat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.

"Adanya jaminan kesehatan, dalam hal ini terdaftar sebagai peserta JKN merupakan hal pokok di luar gaji yang wajib diterima oleh semua pekerja. Bahkan adanya jaminan kesehatan bagi pekerja ini juga menjadi salah satu indikator yang dilirik pencari kerja untuk bekerja pada perusahaan," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang Fitria Nurlaila Pulukadang, Senin (20/5).

Fitria mengatakan meski Program JKN telah berjalan sepanjang satu dekade, baik di Kota Semarang atau Kabupaten Demak, masih ditemui adanya badan usaha yang belum patuh mendaftarkan maupun membayarkan iuran JKN bagi pekerjanya.

Fitria menjelaskan pengawasan terpadu dilakukan dalam rangka menyinergikan fungsi kerja sama kelembagaan untuk memberikan informasi serta upaya penegakan kepatuhan kepada badan usaha dalam menjalankan kewajiban terhadap pekerja.

Selain Kejaksaan Negeri, Satwasnaker juga memiliki peranan strategis, seperti pemanggilan pemeriksaan, pembinaan , pemeriksaan lapangan, serta penerbitan sanksi administratif bagi badan usaha yang tidak patuh.

"Harapannya, badan usaha tidak pilih-pilih dalam mendaftarkan pekerjanya. Jangan separuhnya harus seluruh. Bahkan bagi pekerja yang sebelumnya masih terdaftar sebagai Peserta Penerima Bantuan iuran baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah wajib dialihkan," tambahnya.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh BPJS Kesehatan Cabang Semarang, sepanjang triwulan satu telah dilakukan pengawasan dan pemeriksaan kepada 706 badan usaha, sebanyak 682 dilakukan pemeriksaan di kantor BPJS Kesehatan dan 24 melalui pemeriksaan lapangan.

"Nah, dari sekian tersebut masih ditemui 155 badan usaha yang belum patuh, inilah yang kami lakukan konsolidasi dengan Satwasker. Jangan sampai, ada pekerja yang membutuhkan pelayanan kesehatan malah tidak bisa menggunakan JKN," kata Fitria.

Ditemui pada kesempatan yang sama, Kepala Satuan Pengawas Tenaga Kerja (Satwasker) Wilayah Semarang Prasetyowati Haryani menyambut baik harapan yang BPJS Kesehatan untuk mewujudkan seluruh pekerja terlindungi JKN.

"Pada saat waspadu, selalu kita mulai dengan pembinaan dan sosialisasi. Cukup efektif, ada beberapa perusahaan langsung patuh dan menyertakan form komitmen kepesertaan JKN  pada saat kami lakukan pertemuan dengan masing-masing badan usaha," katanya.

Untuk sejumlah kasus tertentu, seperti 155 badan usaha yang dilaporkan oleh BPJS Kesehatan, Prasetyowati bersama jajarannya akan dilakukan pemeriksaan secara khusus, mengingat instansinya memiliki kewajiban untuk mematikan setiap badan usaha yang berada di bawah wewenangnya telah patuh pada regulasi.

"Sebelumnya tentu kami perlu mengumpulkan histori dari badan usaha ini, apa saja permasalahan yang sering terjadi. Sehingga kami bisa memetakan permasalahan dan memberikan solusi yang tepat bagi badan usaha atas kendala tersebut," tambahnya.

Tidak sedikit permasalahan yang di alami badan usaha yang bermasalah terkait dengan pendaftaran kepesertaan pekerjanya serta badan usaha yang menunggak iuran. Prastyowati berharap dengan kerjasama yang baik antar instansi terkait dan juga BPJS Kesehatan, pengawasan dan kepatuhan pelaksanaan Program JKN di Kota Semarang dapat berjalan dengan baik.

Harapannya Universal Health Coverage (UHC) ini benar-benar dirasakan oleh seluruh masyarakat di Kota Semarang, seluruh masyarakat khususnya para pekerja terdaftar aktif dalam Program JKN