Bank Jateng sebagai pihak yang diajak kerja sama, diharapkan tidak sekadar menyediakan QR Code (quick response code), tetapi juga bisa mengakomodir pembayaran menggunakan e-money karena hampir semua pemilik mobil memiliki e-money untuk pembayaran tol.
Kudus tambah 15 titik parkir dengan pembayaran non-tunai
Kamis, 23 Mei 2024 20:15 WIB
Parkir di Jalan Pemuda Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Kamis (23/5/2024). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)
Kudus (ANTARA) -
Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menambah 15 titik lokasi parkir baru dengan pembayaran non-tunai untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus menekan potensi kebocoran.
"Pada tahap awal, kami memberlakukan pembayaran parkir non-tunai di lima ruas jalan. Sedangkan tahun ini ditambah 15 titik baru," kata Kepala Dinas Perhubungan Kudus Catur Sulistyanto di Kudus, Kamis.
Ia mengungkapkan penambahan 15 titik parkir tersebut, tersebar di sejumlah ruas jalan yang selama ini memang ramai kendaraan yang parkir karena terdapat sejumlah tempat usaha.
Sementara lima ruas jalan yang sebelumnya diberlakukan pembayaran parkir non-tunai, yakni Jalan A. Yani, Simpang 7 Kudus, Jalan Veteran, Jalan Sunan Kudus 1 dan Jalan Sunan Kudus 2.
Dengan diberlakukannya parkir non tunai, selain untuk mendongkrak PAD juga bisa meningkatkan kesejahteraan juru parkir serta meminimalkan kebocoran pendapatan.
Bank Jateng sebagai pihak yang diajak kerja sama, diharapkan tidak sekadar menyediakan QR Code (quick response code), tetapi juga bisa mengakomodir pembayaran menggunakan e-money karena hampir semua pemilik mobil memiliki e-money untuk pembayaran tol.
Bank Jateng sebagai pihak yang diajak kerja sama, diharapkan tidak sekadar menyediakan QR Code (quick response code), tetapi juga bisa mengakomodir pembayaran menggunakan e-money karena hampir semua pemilik mobil memiliki e-money untuk pembayaran tol.
Keberadaan juru parkir tidak akan dirugikan karena nilai setorannya tetap seperti sebelumnya, sedangkan kelebihan dari pendapatan parkir akan menjadi milik juru parkir.
Di dalam perda tersebut, memungkinkan ada pembagian pendapatan antara juru parkir dengan pemerintah. Persentase bagi hasilnya masih dibahas.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Festival Teater Pelajar berikan ruang ekspresi dan penyaluran minat bakat siswa di bidang budaya
15 December 2024 20:24 WIB