Kudus (ANTARA) - Panitia khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menggelar rapat dengar pendapat atau public hearing untuk penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penataan dan Pengelolaan Parkir di Kabupaten Kudus, Jumat.

"Melalui rapat dengar pendapat dengan menghadirkan berbagai lapisan masyarakat, termasuk pengelola parkir di tepi jalan umum maupun parkir khusus dalam rangka mendengar masukan sebanyak-banyaknya untuk kesempurnaan dalam pengelolaan parkir di Kudus," kata Ketua Pansus II DPRD Kudus Andrian Fernando usai rapat dengar pendapat di ruang rapat DPRD Kudus.

Ia berharap melalui perda inisiatif DPRD Kudus ini, pemasukan daerah dari sektor parkir juga semakin optimal.

Selain itu, kata dia, melalui perda tersebut juga untuk mencegah munculnya parkir liar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Dari hasil rapat dengar pendapat hari ini (5/7), kata dia, memang banyak masukan, selain keberadaan parkir yang terkadang tidak mempedulikan keselamatan para pengendara lalu lintas yang melintas maupun penataan kendaraan yang kurang rapi.

Masukan lainnya, imbuh dia, ada yang mengusulkan pengelolaan parkir diserahkan kepada pihak ketiga, sehingga ketika terjadi kesemrawutan bisa langsung menegur pihak pengelola jasa parkir sehingga lebih efektif.

Apalagi, kata dia, jumlah petugas Dinas Perhubungan Kudus juga terbatas, sehingga tidak memungkinkan untuk melakukan pengawasan di semua lokasi parkir tepi jalan umum.

Usulan lainnya, yakni terkait penyetaraan tarif parkir menyusul adanya perubahan tarif parkir. Namun, hal ini belum disosialisasikan menyeluruh pada juru parkir sehingga masih banyak juru parkir yang kebingungan dalam menarik tarif parkir.

"Nantinya permasalahan tersebut, akan diselaraskan di Ranperda ini sehingga nantinya bisa mewujudkan tempat parkir yang aman dan nyaman bagi masyarakat Kudus," ujarnya.

Ranperda Pengelolaan dan Penataan Parkir sendiri masuk dalam enam usulan Ranperda prakarsa DPRD Kabupaten Kudus tahun 2024.

Ranperda lainnya, yakni Ranperda Keterbukaan Informasi Publik, perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro dan koperasi, perlindungan dan pengembangan pasar rakyat, serta prasarana, sarana, dan fasilitas umum, fasilitasi dan perlindungan hak kekayaan intelektual.

Baca juga: Pemkab Demak sosialisasikan identifikasi rokok ilegal ke juru parkir