BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit sosialisasikan Aplikasi JMO ke karyawan perusahaan
Senin, 15 Juli 2024 19:41 WIB
BJPS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO kepada sejumlah karyawan perusahaan PT Apparel One Indonesia. ANTARA/HO-BPJS Ketenagakerjaan
Semarang (ANTARA) - BJPS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO kepada sejumlah karyawan perusahaan PT Apparel One Indonesia. Sosialisasi tersebut dimaksudkan untuk memberikan pemahaman mengenai fitur dan manfaat aplikasi kepada perusahaan dan peserta BPJS Ketenagakerjaan tentang Aplikasi JMO yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan.
"Sosialisasi JMO ke perusahaan terutama tenaga kerja yang belum mengetahui manfaat dan penggunaan aplikasi JMO," kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit Farah Diana saat melakukan CRM ke PT Apparel One Indonesia pada Jum’at (12/7/2024).
Sosialisasi tersebut, kata Farah, akan diselenggarakan secara rutin dan bertahap kepada perusahaan yang karyawannya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini merupakan bentuk perhatian kepada peserta serta upaya memberikan kemudahan dalam penyampaian beberapa informasi melalui layanan digital yang bisa diakses seluruh peserta di mana pun dan kapan pun.
Farah menambahkan terkait kemudahan menggunakan aplikasi JMO, ada banyak fitur yang memudahkan peserta mendapatkan informasi tentang kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan antara lain untuk memperbaharui data, pendaftaran, pengajuan klaim JHT, simulasi saldo JHT dan JP, kartu digital, serta layanan lain yang dapat mempermudah peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami berharap JMO dapat meningkatkan pengalaman dan kepuasan pengguna. Aplikasi ini juga diharapkan menjadi one stop solution layanan BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Hadirnya layanan digital tersebut, kata Farah, maka tidak ada lagi alasan untuk pengelolaan SDM di perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya, agar dapat memberikan rasa aman pekerja dan membuat produktivitas perusahaan lebih baik lagi.
"Melalui aplikasi JMO, peserta dapat mengetahui status kepesertaan, rincian pembayaran iuran, dan saldo Jaminan Hari Tua yang dapat menjadi kontrol untuk memastikan bahwa perusahaan membayar iuran tepat waktu, memastikan upah yang dilaporkan dan program yang diikuti," katanya.
Peserta juga dapat mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) secara online melalui aplikasi JMO. Klaim JHT melalui aplikasi ini diperuntukkan bagi peserta dengan saldo di bawah Rp10 juta. Dengan fitur ini peserta lebih mudah mengajukan klaim dimana pun dan kapan pun tanpa perlu mengantri di kantor cabang.
Aplikasi JMO juga menyediakan layanan tambahan di luar manfaat utama BPJS Ketenagakerjaan antara lain perumahan pekerja, promo diskon dan penawaran menarik dari berbagai merchant yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, e-wallet, streaming, belanja pulsa, paket data, token listrik, serta investasi. Peserta dapat menginstal atau mengunduh aplikasi JMO pada handphone berbasis android di Playstore dan IOS di Appstore
"Sosialisasi JMO ke perusahaan terutama tenaga kerja yang belum mengetahui manfaat dan penggunaan aplikasi JMO," kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit Farah Diana saat melakukan CRM ke PT Apparel One Indonesia pada Jum’at (12/7/2024).
Sosialisasi tersebut, kata Farah, akan diselenggarakan secara rutin dan bertahap kepada perusahaan yang karyawannya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini merupakan bentuk perhatian kepada peserta serta upaya memberikan kemudahan dalam penyampaian beberapa informasi melalui layanan digital yang bisa diakses seluruh peserta di mana pun dan kapan pun.
Farah menambahkan terkait kemudahan menggunakan aplikasi JMO, ada banyak fitur yang memudahkan peserta mendapatkan informasi tentang kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan antara lain untuk memperbaharui data, pendaftaran, pengajuan klaim JHT, simulasi saldo JHT dan JP, kartu digital, serta layanan lain yang dapat mempermudah peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami berharap JMO dapat meningkatkan pengalaman dan kepuasan pengguna. Aplikasi ini juga diharapkan menjadi one stop solution layanan BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Hadirnya layanan digital tersebut, kata Farah, maka tidak ada lagi alasan untuk pengelolaan SDM di perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya, agar dapat memberikan rasa aman pekerja dan membuat produktivitas perusahaan lebih baik lagi.
"Melalui aplikasi JMO, peserta dapat mengetahui status kepesertaan, rincian pembayaran iuran, dan saldo Jaminan Hari Tua yang dapat menjadi kontrol untuk memastikan bahwa perusahaan membayar iuran tepat waktu, memastikan upah yang dilaporkan dan program yang diikuti," katanya.
Peserta juga dapat mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) secara online melalui aplikasi JMO. Klaim JHT melalui aplikasi ini diperuntukkan bagi peserta dengan saldo di bawah Rp10 juta. Dengan fitur ini peserta lebih mudah mengajukan klaim dimana pun dan kapan pun tanpa perlu mengantri di kantor cabang.
Aplikasi JMO juga menyediakan layanan tambahan di luar manfaat utama BPJS Ketenagakerjaan antara lain perumahan pekerja, promo diskon dan penawaran menarik dari berbagai merchant yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, e-wallet, streaming, belanja pulsa, paket data, token listrik, serta investasi. Peserta dapat menginstal atau mengunduh aplikasi JMO pada handphone berbasis android di Playstore dan IOS di Appstore
Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
BPJS Ketenagakerjaan serahkan Rp42 juta ke ahli waris anggota Panwascam Demak
21 February 2025 16:45 WIB
BPJS Ketenagakerjaan imbau peserta tak pakai jasa calo urus pencairan JHT
18 February 2025 21:22 WIB
BPJAMSOSTEK sosialisasikan jaminan sosial ketenagakerjaan ke atlet di Kudus
14 February 2025 21:17 WIB
Terpopuler - Tenaga Kerja
Lihat Juga
Kemiskinan jadi fokus pidato pertama Respati Ardi sebagai Wali Kota Surakarta
21 February 2025 11:07 WIB
Kelulusan lima peserta seleksi PPPK Pemkab Kudus dibatalkan, ini alasannya
20 January 2025 18:57 WIB