Kudus (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memastikan 45 orang calon anggota legislatif terpilih periode 2024–2029 sudah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Dari 45 orang tersebut, masih ada empat orang yang belum mendapatkan tanda terima dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Ketua KPU Kabupaten Kudus Ahmad Amir Faisol di Kudus, Rabu.

Ia mengungkapkan saat rapat koordinasi di Provinsi Jateng yang difasilitasi KPK, terungkap bahwa untuk caleg terpilih hasil Pemilu 2024 di Kabupaten Kudus semuanya sudah menyampaikan LHKPN.

Hanya saja, masih ada empat orang caleg yang belum menerima tanda terima. Keempat calon terpilih anggota DPRD Kudus itu, tiga orang merupakan wajah baru dan satu orang petahana.

Amir mengatakan persoalan tanda terima bukan berarti caleg tersebut belum memasukkan data LHKPN. "KPK menargetkan dalam dua hari mendatang pemberian tanda terima segera diselesaikan," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pelaporan LHKPN ke KPK bagi caleg terpilih bersifat wajib dan menjadi syarat untuk pengusulan pelantikan anggota DPRD terpilih periode 2024–2029.

Pelaporan LHKPN dibatasi maksimal 21 hari sebelum tanggal pelantikan sesuai batas akhir masa jabatan anggota DPRD Kabupaten Kudus periode 2019–2024 pada 21 Agustus 2024.

Kewajiban menyampaikan LHKPN tersebut diatur pada Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Pada ayat (1) PKPU itu disebutkan bahwa sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

Sementara pada Pasal (2) disebutkan bahwa tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 (dua puluh satu ) hari sebelum pelantikan.

Sedangkan pasal (3) menjelaskan bahwa dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.

Baca juga: KPU Kudus bantu anggota DPRD terpilih susun LHKPN lewat bimtek