Demak (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit, Jawa Tengah, telah membayar klaim untuk semua program jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) selama periode Januari hingga 20 September 2024 sebesar Rp192,31 miliar.

"Dari sejumlah program, klaim terbesar dari Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp156,78 miliar, disusul klaim program lainnya," kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit Farah Diana ditemui usai penyerahan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terhadap masyarakat Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau pekerja rentan di Demak, Selasa.

Sementara nilai klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), kata dia, sebesar Rp13,6 miliar, kemudian Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp8,78 miliar, Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp7,7 miliar, dan jaminan kehilangan pekerjaan sebesar Rp3,11 miliar. Sedangkan beasiswa untuk anak ahli waris yang masih usia sekolah sebesar Rp2,29 miliar.

Semakin banyak masyarakat pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, kata dia, maka semakin banyak yang terlindungi dan terjamin ketika terjadi hal buruk, seperti kecelakaan kerja atau sampai meninggal dunia..

Ia mengatakan iuran BPJS Ketenagakerjaan hanya Rp16.800 untuk mendapatkan perlindungan JKM dan JKK.

Hal itu, bisa dilihat dari penyerahan santunan kematian terhadap ahli waris dari tiga peserta pekerja rentan oleh Bupati Demak Eisti'anah pada Selasa, antara lain tiga ahli waris mendapatkan santunan masing-masing sebesar Rp42 juta dan satu ahli waris mendapatkan Rp257,49 juta.

Penyerahan santunan tersebut disaksikan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY Isnavodiar Jatmiko beserta jajaran serta Wakil Bupati Demak Ali Makhsun beserta jajaran.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY Isnavodiar Jatmiko menambahkan selain ada klaim sesuai program yang diikuti, peserta jamsostek yang mengalami kecelakaan kerja juga akan mendapatkan jaminan perawatan di rumah sakit hingga sembuh.

"Kalaupun belum bisa kembali bekerja, maka akan mendapatkan pendapatan 100 persen gaji yang sebelumnya diterima selama setahun," ujarnya.

Ketika selama setahun belum juga sembuh, kata dia, maka tahun kedua akan menerima pendapatan sebesar 50 persen dari gaji yang selama ini diterima hingga sembuh.

Baca juga: Bupati Demak ingatkan jangan urus klaim BPJS Ketenagakerjaan via calo