Cilacap (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap menyebutkan seluruh pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati peserta Pilkada Cilacap 2024 telah menyampaikan laporan awal dana kampanye ke KPU setempat.

Ketua KPU Kabupaten Cilacap Weweng Maretno
di Cilacap, Jawa Tengah, Rabu, mengatakan ada tiga jenis pelaporan dana kampanye, yakni laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, serta laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

"Semuanya sudah menyampaikan LADK (Laporan Awal Dana Kampanye), sudah clear semua," katanya.

Menurut dia, LADK merupakan laporan yang wajib diserahkan oleh setiap paslon sebelum memasuki tahapan kampanye atau pada Selasa (24/9) sampai pukul 23.59

Dia menjelaskan LADK mencakup seluruh sumber dana yang diterima dan rencana penggunaan dana kampanye selama masa kampanye.

"Khusus untuk penerimaan dana kampanye, ketentuannya masih sama, sumbangan yang tidak diperkenankan jika berasal dari BUMN, BUMD, BUMDes, pemerintah, bantuan dari asing, itu yang dilarang," katanya.

Selain itu, kata dia, masing-masing paslon juga telah menyepakati batas maksimal pengeluaran dana kampanye sebesar Rp80 miliar.

Terkait dengan pelaksanaan kampanye yang digelar pada 25 September-23 November 2024, dia mengatakan sesuai peraturan KPU RI tidak ada pengaturan zonasi kampanye.

"Kemarin kami juga sudah rapat rapat koordinasi dengan masing-masing tim paslon, telah disampaikan bahwa tidak ada zonasi, tapi kami mengatur pelaksanaan debat dan rapat umum," katanya.

Di mengatakan pelaksanaan debat paslon direncanakan pada 16 Oktober dan 23 Oktober, namun untuk tema setiap pelaksanaan debat masih dalam pembahasan.

Sementara untuk rapat umum, kata dia, hingga saat ini belum ada kesepakatan mengenai waktu pelaksanaannya karena setiap paslon hanya mendapat satu kesempatan menggelar rapat umum.

"Waktunya belum deal karena dari empat pasangan calon itu ada kepentingan yang sama meminta hari dan tanggal yang sama. Jadi, kami belum bisa memutuskan," katanya.

Kendati belum ada keputusan waktu pelaksanaan kampanye rapat umum, dia mempersilakan masing-masing paslon untuk memanfaatkan masa kampanye dengan melakukan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada masyarakat umum, dan pemasangan alat peraga kampanye.

"Namun untuk kampanye di media massa baru bisa dilaksanakan mulai tanggal 10 November 2024," kata Weweng.

Pemungutan suara Pilkada Cilacap 2024 yang dijadwalkan pada 27 November mendatang diikuti empat paslon bupati dan wakil bupati, yakni nomor satu (1) pasangan Setyo Budi Wibowo-Fahrur Rozi,  nomor urut dua 2 pasangan Imam Tobroni-Sonhaji Imron, nomor urut tiga (3) pasangan Syamsul Auliya Rachman-Ammy Amalia Fatma Surya, dan nomor urut empat (4) pasangan Awaluddin Muuri-Vicky Veranita Yudhasoka (Vicky Shu).

Baca juga: KPU Boyolali: Paslon harus patuh aturan tahapan kampanye 60 hari