Pemkot Pekalongan percepat perekaman KTP elektronik jelang pilkada
Sabtu, 5 Oktober 2024 18:27 WIB
Sejumlah warga sedang melakukan permohonan perekaman kartu tanda penduduk elektronik di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekalongan belum lama ini. ANTARA/HO-Humas Kota Pekalongan.
Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah mempercepat perekaman kartu tanda penduduk elektronik bagi pemilih pemula menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekalongan Slamet Hariadi di Pekalongan, Sabtu, mengatakan bahwa percepatan proses perekaman KTP elektronik sebagai upaya masyarakat bisa menggunakan hak pilih di Pilkada 2024.
"Kami bertugas mengawal untuk memastikan bahwa masyarakat pada 27 November 2024 yang sudah genap berusia 17 tahun memiliki kartu tanda penduduk elektronik," katanya.
Menurut dia, terhitung 27 November 2024, jumlah warga yang akan berusia 17 tahun ada 6.375 orang.
"Oleh karena itu, kami akan menyasar mereka untuk perekaman supaya nanti pada tanggal tersebut sudah memiliki KTP elektronik," katanya.
Slamet Hariadi mengatakan pihaknya terus melakukan jemput bola untuk perekaman kartu tanda penduduk elektronik ke sekolah menengah atas/sederajat.
"Hanya saja, perekaman KTP elektronik bisa dinamis karena kondisi mereka yang belum direkam ada yang tidak semuanya berada di daerah, terkadang ada posisi masih mondok atau sekolah di luar daerah atau ikut keluarga," katanya.
Dikatakan, perekaman kartu tanda penduduk elektronik hanya membutuhkan waktu yang cukup singkat yaitu pemohon yang sudah berusia 17 tahun akan diambil sidik jari, garis mata, wajah, serta dalam tempo satu jam sudah selesai.
"Kecuali ada gangguan jaringan sistem maka setelah perekaman selesai maka KTP akan dicetak. Kami berharap warga yang sudah memenuhi persyaratan agar datang ke tempat perekaman sehingga persyaratannya terpenuhi dan bisa menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2024," katanya.
Baca juga: KPU : Pemilih bisa gunakan KTP digital untuk mencoblos di TPS
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekalongan Slamet Hariadi di Pekalongan, Sabtu, mengatakan bahwa percepatan proses perekaman KTP elektronik sebagai upaya masyarakat bisa menggunakan hak pilih di Pilkada 2024.
"Kami bertugas mengawal untuk memastikan bahwa masyarakat pada 27 November 2024 yang sudah genap berusia 17 tahun memiliki kartu tanda penduduk elektronik," katanya.
Menurut dia, terhitung 27 November 2024, jumlah warga yang akan berusia 17 tahun ada 6.375 orang.
"Oleh karena itu, kami akan menyasar mereka untuk perekaman supaya nanti pada tanggal tersebut sudah memiliki KTP elektronik," katanya.
Slamet Hariadi mengatakan pihaknya terus melakukan jemput bola untuk perekaman kartu tanda penduduk elektronik ke sekolah menengah atas/sederajat.
"Hanya saja, perekaman KTP elektronik bisa dinamis karena kondisi mereka yang belum direkam ada yang tidak semuanya berada di daerah, terkadang ada posisi masih mondok atau sekolah di luar daerah atau ikut keluarga," katanya.
Dikatakan, perekaman kartu tanda penduduk elektronik hanya membutuhkan waktu yang cukup singkat yaitu pemohon yang sudah berusia 17 tahun akan diambil sidik jari, garis mata, wajah, serta dalam tempo satu jam sudah selesai.
"Kecuali ada gangguan jaringan sistem maka setelah perekaman selesai maka KTP akan dicetak. Kami berharap warga yang sudah memenuhi persyaratan agar datang ke tempat perekaman sehingga persyaratannya terpenuhi dan bisa menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2024," katanya.
Baca juga: KPU : Pemilih bisa gunakan KTP digital untuk mencoblos di TPS
Pewarta : Kutnadi
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024