Tim Luthfi-Yasin laporkan Calon Bupati Sukoharjo ke Bawaslu Jateng
Senin, 28 Oktober 2024 19:24 WIB
Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen menunjukkan rekaman video dugaan pelanggaran pilkada usai melapor ke Bawaslu Provinsi Jawa Tengah di Semarang, Jateng, Senin (28/10/2024). ANTARA/I.C. Senjaya
Semarang (ANTARA) - Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen melaporkan Calon Bupati Sukoharjo Etik Suryani ke Bawaslu Provinsi Jawa Tengah atas dugaan pelanggaran kampanye yang menggunakan fasilitas negara.
Selain calon tunggal pada Pilkada Sukoharjo tersebut, Sekretaris Bidang Advokasi Hukum Tim Pemenangan Luthfi-Yasin, Muh. Harir, di Semarang, Senin, mengatakan bahwa pihaknya juga melaporkan Camat Grogol dan empat kepala desa ke lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
Harir menduga Camat Grogol memobilisasi warga empat desa di kecamatan tersebut untuk menghadiri kegiatan Calon Bupati Etik Suryani.
Camat Grogol, lanjut dia, membuat surat resmi kepada empat kepala desa untuk menghadirkan warganya.
Ia menyebutkan keempat desa yang warganya hadir dalam kegiatan tersebut, masing-masing Desa Langenharjo, Pondok, Pandean, dan Parangjoro.
"Warga diminta hadir dalam kegiatan sosialisasi perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja rentan pada tanggal 25 September 2024," katanya.
Dalam kegiatan tersebut, menurut dia, Calon Bupati Etik Suryani ikut memberikan sambutan.
Dalam sambutannya, masih kata Harir, Etik meminta warga untuk memilih Pasangan Calon Gubernur Nomor Urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi.
"Dokumen surat undangan serta video Calon Bupati Etik Surani juga kami sertakan dalam laporan ke Bawaslu Provinsi Jawa Tengah," katanya.
Di akhir kegiatan, kata dia, peserta yang jumlahnya ratusan tersebut juga memperoleh uang saku sebesar Rp100 ribu per orang.
Laporan dugaan pelanggaran pilkada tersebut telah diterima oleh petugas penerima aduan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.
Analis Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Budi Afantri mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan tim hukum Luthfi-Yasin.
"Selanjutnya Bawaslu Provinsi Jawa Tengah akan menelaah laporan tersebut selama 2 hari ke depan, kemudian kami klarifikasi," katanya.
Baca juga: KPU Semarang: Tema debat pertama soal ekonomi infrastruktur
Selain calon tunggal pada Pilkada Sukoharjo tersebut, Sekretaris Bidang Advokasi Hukum Tim Pemenangan Luthfi-Yasin, Muh. Harir, di Semarang, Senin, mengatakan bahwa pihaknya juga melaporkan Camat Grogol dan empat kepala desa ke lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
Harir menduga Camat Grogol memobilisasi warga empat desa di kecamatan tersebut untuk menghadiri kegiatan Calon Bupati Etik Suryani.
Camat Grogol, lanjut dia, membuat surat resmi kepada empat kepala desa untuk menghadirkan warganya.
Ia menyebutkan keempat desa yang warganya hadir dalam kegiatan tersebut, masing-masing Desa Langenharjo, Pondok, Pandean, dan Parangjoro.
"Warga diminta hadir dalam kegiatan sosialisasi perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja rentan pada tanggal 25 September 2024," katanya.
Dalam kegiatan tersebut, menurut dia, Calon Bupati Etik Suryani ikut memberikan sambutan.
Dalam sambutannya, masih kata Harir, Etik meminta warga untuk memilih Pasangan Calon Gubernur Nomor Urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi.
"Dokumen surat undangan serta video Calon Bupati Etik Surani juga kami sertakan dalam laporan ke Bawaslu Provinsi Jawa Tengah," katanya.
Di akhir kegiatan, kata dia, peserta yang jumlahnya ratusan tersebut juga memperoleh uang saku sebesar Rp100 ribu per orang.
Laporan dugaan pelanggaran pilkada tersebut telah diterima oleh petugas penerima aduan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.
Analis Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Budi Afantri mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan tim hukum Luthfi-Yasin.
"Selanjutnya Bawaslu Provinsi Jawa Tengah akan menelaah laporan tersebut selama 2 hari ke depan, kemudian kami klarifikasi," katanya.
Baca juga: KPU Semarang: Tema debat pertama soal ekonomi infrastruktur
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Heru Suyitno
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Kemenkumham Jateng "Terbaik Pendampingan Penilaian Indeks Reformasi Hukum"
03 December 2024 16:00 WIB
Tim hukum Andika-Hendi minta sosialisasi aturan pidana netralitas TNI/ Polri dimasifkan
18 November 2024 19:15 WIB