Pemkab Kudus tertibkan pedagang ayam keliling yang berjualan di pasar
Rabu, 30 Oktober 2024 19:24 WIB
Sejumlah pedagang ayam keliling yang tidak memiliki kios ataupun los di Pasar Baru Kudus, Jawa Tengah, ketika datang untuk berjualan di dalam kompleks pasar tersebut, Rabu (30/10/2024). ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif
Kudus (ANTARA) - Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menertibkan pedagang ayam keliling yang tidak memiliki kios ataupun los di Pasar Baru Kudus karena menimbulkan protes dari pedagang di pasar tersebut.
"Pedagang ayam di Pasar Baru Kudus yang memiliki kios ataupun los memprotes kehadiran pedagang ayam keliling yang membawa sepeda motor karena mengurangi omzet penjualan mereka," kata Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Albertus Harys Yunanto di Kudus, Rabu.
Sementara pedagang ayam keliling, kata dia, dianggap tidak terbebani dengan biaya pembayaran pajak kekayaan daerah (PKD) sebesar Rp250 per meter persegi per hari. Sehingga pedagang yang memiliki luas dua meter persegi setiap tahun harus membayar PKD sebesar Rp360.000.
Untuk itulah, kata dia, para pedagang ayam yang membawa keranjang di sepeda motornya hanya diberi kesempatan berjualan hingga pukul 08.00 WIB sejak 29 Oktober 2024.
Terkait tuntutan dari pedagang ayam keliling agar batasan waktu diubah lebih lama, kata Harys, masukan itu akan disampaikan kepada pimpinan.
Sementara itu, Zahrotun, salah satu pedagang ayam yang memiliki los di Pasar Baru Kudus menyatakan protes terhadap pedagang keliling yang hanya membayar retribusi Rp2.000 per hari ketika berjualan.
"Kami yang memiliki los berjualan merasa dirugikan karena omzet penjualan menurun," ujarnya.
Bambang, pemilik los di Pasar Baru mengakui keberadaan pedagang ayam keliling memunculkan protes karena mereka tidak terbebani tambahan biaya lain-lain, termasuk potensi ayamnya mati ketika ditinggal di pasar.
Ia meminta Dinas Perdagangan mengatur keberadaan mereka dengan membatasi jumlahnya serta jam operasinya agar tidak merugikan pedagang ayam yang ada di dalam pasar dan memiliki kios ataupun los.
Susanto, perwakilan dari pedagang ayam keliling berharap mendapat kesempatan ikut berjualan ayam di Pasar Baru karena selama ini dirinya bersama teman senasib lainnya juga membayar retribusi per hari Rp2.000.
"Kami minta pembatasan waktu berjualan jangan sampai jam 08.00 WIB, tetapi diubah karena kami tiba di Pasar Baru berkisar pukul 09.00 WIB," ujarnya.
Baca juga: Pemkab Kudus MoU dengan Kemendikdasmen terkait integrasi data pendidikan
"Pedagang ayam di Pasar Baru Kudus yang memiliki kios ataupun los memprotes kehadiran pedagang ayam keliling yang membawa sepeda motor karena mengurangi omzet penjualan mereka," kata Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Albertus Harys Yunanto di Kudus, Rabu.
Sementara pedagang ayam keliling, kata dia, dianggap tidak terbebani dengan biaya pembayaran pajak kekayaan daerah (PKD) sebesar Rp250 per meter persegi per hari. Sehingga pedagang yang memiliki luas dua meter persegi setiap tahun harus membayar PKD sebesar Rp360.000.
Untuk itulah, kata dia, para pedagang ayam yang membawa keranjang di sepeda motornya hanya diberi kesempatan berjualan hingga pukul 08.00 WIB sejak 29 Oktober 2024.
Terkait tuntutan dari pedagang ayam keliling agar batasan waktu diubah lebih lama, kata Harys, masukan itu akan disampaikan kepada pimpinan.
Sementara itu, Zahrotun, salah satu pedagang ayam yang memiliki los di Pasar Baru Kudus menyatakan protes terhadap pedagang keliling yang hanya membayar retribusi Rp2.000 per hari ketika berjualan.
"Kami yang memiliki los berjualan merasa dirugikan karena omzet penjualan menurun," ujarnya.
Bambang, pemilik los di Pasar Baru mengakui keberadaan pedagang ayam keliling memunculkan protes karena mereka tidak terbebani tambahan biaya lain-lain, termasuk potensi ayamnya mati ketika ditinggal di pasar.
Ia meminta Dinas Perdagangan mengatur keberadaan mereka dengan membatasi jumlahnya serta jam operasinya agar tidak merugikan pedagang ayam yang ada di dalam pasar dan memiliki kios ataupun los.
Susanto, perwakilan dari pedagang ayam keliling berharap mendapat kesempatan ikut berjualan ayam di Pasar Baru karena selama ini dirinya bersama teman senasib lainnya juga membayar retribusi per hari Rp2.000.
"Kami minta pembatasan waktu berjualan jangan sampai jam 08.00 WIB, tetapi diubah karena kami tiba di Pasar Baru berkisar pukul 09.00 WIB," ujarnya.
Baca juga: Pemkab Kudus MoU dengan Kemendikdasmen terkait integrasi data pendidikan
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Heru Suyitno
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Festival Teater Pelajar berikan ruang ekspresi dan penyaluran minat bakat siswa di bidang budaya
15 December 2024 20:24 WIB
BPJAMSOSTEK sosialisasi jaminan sosial ketenagakerjaan ke guru madin di Kudus
13 December 2024 21:48 WIB