Semarang (ANTARA) - Kanwil Kemenkumham Jateng melalui Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan Kemenkumham Jateng menerima enam orang Narapidana tindak pidana terorisme dari Rutan Mako Brimob Cikeas cabang Rutan Kelas I Depok. Kamis (28/11).

Pukul 08.55 WIB, rombongan dari Rutan Mako Brimob Cikeas cabang Rutan Kelas I Depok sampai di Lapas Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan diterima dan didampingi oleh Kalapas, Pejabat Struktural dan staf serta regu pengaman bersama TTD Lapas pasir Putih. Dengan pengawalan Anggota Polsek Nusakambangan, anggota Densus 88 AT, petugas Ditjenpas dan BNPT RI.

Kegiatan tersebut merupakan salah satu program sinergi dari Ditjenpas bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Densus 88 AT POLRI, petugas kejaksaan agung, petugas Rutan Kelas I Depok.

Napiter sejumlah enam orang tersebut ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan High Risk Kelas IIA Pasir Putih dengan keamanan Super Maximum Security. Di dalam kamar, Napiter tersebut ditempatkan secara one man one cell dengan pantauan CCTV terintegrasi online 24 jam. 

"Kami laksanakan sesuai SOP yaitu pengawasan secara terus - menerus melalui server CCTV 24 jam dan secara langsung dengan kontrol keamanan berkala oleh Petugas. Hal ini bertujuan untuk mencegah potensi yang dapat membahayakan keamanan dan untuk selalu menjaga ketertiban keamanan di dalam Lapas. Jajaran petugas Lapas Pasir Putih berkomitmen melaksanakan pembinaan dalam hal penguatan pemahaman ideologi Pancasila kepada WBP sesuai dengan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI serta mendukung program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI dalam hal mengatasi over capacity dengan solusi yang komprehensif," kata Kalapas Pasir Putih Enjat Lukmanul Hakim.

Kanwil Kemenkumham Jateng  melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan Kadiyono mengatakan jika pemindahan enam narapidana terorisme ke Nusakambangan menunjukkan komitmen pemerintah dalam menangani isu keamanan nasional dengan tindakan preventif. 

Keputusan ini tidak hanya mencakup administrasi Narapidana, tetapi juga fokus pada pengawasan dan pencegahan. Dengan mengamankan para Narapidana terorisme di fasilitas super maximum security, diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal terhadap keamanan Masyarakat dan Negara serta dalam rangka mendukung revitalisasi Pemasyarakatan dan Program Deradikalisasi.