Semarang (ANTARA) - Penyandang disabilitas menjadi salah satu perhatian khusus oleh BPJS Kesehatan, salah satunya dengan telah menyalurkannya sejumlah bantuan kursi roda kepada Yayasan Peduli Tangguh Semarang. Selasa (24/12).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang  Fitria Nurlaila Pulukadang mengatakan penyerahan bantuan ini  sebagai bagian dari program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Organization Social Responsibility (OSR) BPJS Kesehatan  sekaligus dalam memperingati Hari Disabilitas Internasional.
“Kehadiran BPJS Kesehatan diharapkan dapat dirasakan di tengah-tengah masyarakat. Tidak hanya dalam segi pelayanan kesehatan saja. Namun, kami hadir dalam tanggung jawab sosial untuk membantu meningkatkan kualitas hidup serta kesejahteraan masyarakat sekitar,” ucapnya.
Selain itu, kontribusi dalam tanggung jawab sosial tidak hanya dalam bentuk barang saja.
Fitria mengungkapkan salah satu bentuk kepedulian yang dapat dirasakan nyata oleh masyarakat khususnya penyandang disabilitas dapat berupa jaminan kesehatan.
“Selain komitmen pemerintah daerah melalui Universal Health Coverage (UHC), kami mengajak seluruh perusahaan dapat berpartisipasi dalam program JKN melalui pembayaran iuran untuk masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dalam menyediakan layanan kesehatan gratis,” katanya dalam siaran pers yang diterima, Selasa (24/12).
Peran serta berbagai sektor diharapkan penyandang disabilitas mendapatkan rasa percaya diri dan nyaman dengan dirinya sendiri. Sehingga, fungsi sosial mereka akan sama seperti layaknya individu yang bukan disabilitas.
BPJS Kesehatan mengajak berbagai pihak untuk menangani permasalahan penyandang disabilitas salah satunya dengan bersinergi dalam memberikan  jaminan dan perlindungan sosial, yakni melalui kepedulian pemenuhan hak penyandang disabilitas khususnya di bidang kesehatan.
Ditemui dalam kesempatan yang sama Pendiri sekaligus Ketua Yayasan Peduli Tangguh Semarang, M. Imron mengaku sebagai penyandang disabilitas dan berkumpul dengan rekan-rekan yang memiliki kondisi sama, dirinya tergerak untuk mendirikan yayasan ini.
“Saya ingin rekan-rekan sejawat saya dapat mandiri serta sejahtera. Bahwa dalam keterbatasan kita masih bisa berdaya,” ucapnya.
Bagi Imron pemberdayaan bagi kalangan disabilitas sangatlah diperlukan, sehingga berbagai bantuan yang ia terima bagi komunitasnya diharapkan mampu mendukung kualitas hidup serta membantu keberlangsungan dari segi ekonomi serta kualitas hidup kedepannya.
“Seperti kursi roda yang kami terima dari BPJS Kesehatan, akan kami salurkan bagi rekan-rekan kami yang memang benar-benar membutuhkan, pastinya akan sangat bermanfaat,” tuturnya.
Apalagi jika seluruh  penyandang disabilitas ini telah memiliki jaminan kesehatan, Imron dan keluarganya saat ini telah terdaftar sebagai peserta JKN yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah. Namun, saat ini belum semua anggota yayasan belum memiliki jaminan kesehatan.
“Meskipun yayasan kami telah mampu berkarya dalam aspek perekonomian, dengan budi daya lele yang akan diolah menjadi abon, produksi keripik tempe, dan komoditas pembuatan sangkar burung serta tusuk sate, belum mampu untuk mendanai jaminan kesehatan,” ucapnya.
Ia berharap ke depannya selain kas yayasan yang tidak hanya dapat membantu perekonomian anggota, juga dapat memberikan jaminan kesehatan. Imron juga berharap Program JKN ini bisa terus berlangsung sehingga dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat juga anggota yayasan.
“Saya dan keluarga berulang kali telah memanfaatkan Program JKN untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Bagi kami, adanya jaminan kesehatan tentu sangat bermakna. Mau sekecil apapun biaya pelayanan kesehatan tapi saat tidak punya uang tentu bingung,” tambahnya.
Kesehatan merupakan hak asasi setiap manusia. Hadirnya Program JKN untuk menjamin pemenuhan hak atas kesehatan warganya. Kepesertaan JKN bersifat wajib bagi seluruh penduduk Indonesia termasuk penyandang disabilitas.
Dengan menjadi peserta JKN, masyarakat tidak perlu khawatir saat ingin mendapatkan pelayanan kesehatan. Sehingga semua elemen masyarakat, termasuk para penyandang difabel dapat menjadi peserta JKN. ***