Semarang (ANTARA) - PT Sri Rejeki Isman (Sritex) beserta tiga anak usahanya, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, serta PT Primayudha Mandirijaya, telah diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024

Proses pengurusan kepailitan terus berjalan hingga beberapa kali telah dilakukan rapat verifikasi yang memberi kesempatan para kreditur menyampaikan tagihan melalui kurator

Setidaknya telah lima kali rapat verifikasi piutang kreditur digelar di Pengadilan Niaga Semarang, seusai putusan pailit ditetapkan.

Dari tagihan yang disampaikan para kreditur, kurator telah mengumumkan daftar tagihan tetap dalam kepailitan Sritex.

Total piutang yang ditagih pada kreditur tercatat mencapai Rp29,8 triliun.

Jumlah tersebut berasal dari 94 kreditur konkuren, 349 kreditur preferen, serta 22 kreditur separatis.

Kreditur preferen atau kreditur dengan hak mendahului karena sifat piutangnya oleh undang-undang diberi kedudukan istimewa antara lain Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo, Kantor Bea dan Cukai Surakarta dan Semarang, Kantor Ditjen Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah-DIY, serta Kantor Pelayanan Pajak Modal Asing IV.

Tagihan yang telah diakui oleh kurator dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo tercatat mencapai Rp28,6 miliar.

PT Sritex juga tercatat memiliki tanggungan utang kepada Bea Cukai Surakarta sebesar Rp189,2 miliar.

Selain itu, tagihan yang disampaikan oleh Kantor Pelayanan Pajak Modal Asing IV mencapai Rp373,7 miliar.

Selain kewajiban pajak serta tagihan bea cukai, kurator juga mengakui tagihan pesangon yang belum dibayar terhadap mantan karyawan PT Sinar Pantja Djaja yang berada di Semarang.

Kurator mencatat 336 karyawan PT Sinar Pantja Djaja yang di-PHK pada Agustus 2024, dua bulan sebelum Sritex diputus pailit oleh pengadilan.

Total tagihan uang pesangon yang belum dibayarkan mencapai Rp21,6 miliar.

Sementara itu dalam daftar debitur separatis dan konkuren, terdapat tagihan dari sejumlah bank serta perusahaan yang merupakan rekan usaha pabrik tekstil tersebut.

Dalam tagihan yang diajukan oleh beberapa lembaga keuangan tersebut, terdapat piutang dengan nominal sangat besar.

Tagihan dengan nilai besar dalam daftar piutang yang disampaikan kurator antara lain dari BCA sebagai kreditur konkuren yang nilainya mencapai Rp1,4 triliun, BNI dengan tagihan sebesar Rp2,9 triliun, BRI sebesar Rp960 miliar, Citibank sebesar Rp1,2 triliun, Citicorp Invesment Bank (Singapura) sebesar Rp6,1 triliun, serta Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor sebesar Rp1,1 triliun.

Dalam tagihan kreditur konkuren juga diakui piutang PT PLN Wilayah Jawa Tengah-DIY yang mencapai Rp43,6 miliar.

Salah satu Kurator Pailit PT Sritex, Denny Ardiansyah menyebut penyampaian daftar piutang tetap tersebut bisa jadi acuan kreditur dalam mengambil sikap selanjutnya dalam proses kepailitan Sritex

"Dengan besaran tagihan yang sudah diakui ini kreditur nantinya bisa mengambil keputusan terhadap lanjutan kepailitan Sritex," ucapnya.

Seusai menyelesaikan verifikasi piutang, rangkaian kepailitan Sritex memasuki tahapan untuk menentukan keberlanjutan usaha atau pemberesan piutang.

Dalam rapat kreditur pailit PT Sritex pada 30 Januari 2025 yang dilaksanakan di Pengadilan Niaga Semarang disepakati agar kurator bersama manajemen PT Sritex dengan debitur pailit untuk berdiskusi tentang langkah lanjutan untuk melanjutkan kelangsungan usaha atau pemberesan kepailitan.

Kurator dan debitur pailit diberi waktu 21 hari sebelum kreditur menyatakan sikap pada rapat yang akan datang.

Manajemen PT Sritex siap menyampaikan usulan rencana bisnis sebagai bagian dari keberlanjutan usaha, sementara kurator meminta dilakukan audit independen untuk menentukan kelayakan usaha perusahaan itu usai diputus pailit.

Terdapat beberapa pertimbangan yang disampaikan oleh manajemen PT Sritex maupun kurator terhadap keputusan yang sama-sama diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan PKPU tersebut.

Manajemen PT Sritex sendiri akan melakukan analisis sebelum mengajukan rencana tentang keberlanjutan usaha.

"Kita lihat data dulu seluruhnya, menganalisa ke depan seperti apa," kata Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto.

Iwan berharap industri tekstil ini masih bisa berjalan.

Adapun kurator menilai perlu dilakukan uji kelayakan usaha jika operasional usaha perusahaan tersebut diputuskan berlanjut.

Auditor independen dapat menilai apakah usaha ini layak dijalankan kembali dan berdampak pada pemulihan para kreditur.

Keinginan kurator agar kelayakan usaha PT Sritex usai diputus pailit tersebut harus diuji didasarkan atas keterangan yang diperoleh dari Direktur Independen perusahaan tersebut.

"Direktur Independen PT Sritex pernah menyampaikan bahwa jika perusahaan tetap dijalankan, maka terdapat dua kendala yang dihadapi, yakni perusahaan dalam kondisi rugi serta tidak ada modal kerja," kata Kurator Denny Ardiansyah.

Nilai aset PT Sritex berdasarkan hasil laporan keuangan yang dicatat di laman Bursa Efek Indonesia per September 2024 sebesar 594 juta dolar AS.

Nilai aset tersebut tercatat mengalami penurunan jika dibanding laporan keuangan pada Desember 2023 yang mencapai 648,9 juta dolar AS.

Dengan berbagai kondisi yang nantinya akan disepakati oleh manajemen PT Sritex sebagai debitur pailit bersama kurator diharapkan bisa menjadi pertimbangan bagi para kreditur untuk menyepakati apakah perusahaan tersebut akan tetap melanjutkan usaha atau justru perlu dilakukan pemberesan.


Peran serta pemerintah

Di tengah tarik ulur tentang keberlanjutan usaha atau pemberesan kepailitan, nasib para buruh Sritex tetap menjadi perhatian pemerintah, khususnya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah, jumlah karyawan PT Sritex yang berlokasi di Sukoharjo sekitar 9.600 orang.

Sementara di tiga anak perusahaan lainnya, masing-masing PT Bitratex di Semarang sebanyak 1.317 orang, PT Sinar Pantja Djaya di Semarang menyisakan 46 pekerja, dan PT Primayudha di Boyolali sebanyak 968 orang.

Pemprov Jawa Tengah menyiapkan upaya untuk membantu akses pekerjaan bagi buruh Sritex di Kabupaten Sukoharjo jika kurator memutuskan untuk membereskan utang dan melakukan PHK terhadap para pekerja.

Kepala Disnakertrans Jawa Tengah Ahmad Azis memastikan perhatian diberikan kepada para buruh PT Sritex di Sukoharjo.

Pemerintah ingin memastikan agar para buruh yang nantinya terkena PHK dan ingin bekerja lagi, maka akan dicarikan akses ke tempat lain.

Disnakertrans juga telah berkomunikasi dengan sejumlah perusahaan di Sukoharjo, seperti pabrik rokok serta sepatu yang disebut masih banyak membutuhkan tenaga kerja.

Bantuan tidak hanya berupa membukakan akses untuk mendapat pekerjaan, tetapi juga upaya agar memperoleh kemudahan dalam memenuhi persyaratan, misalnya memudahkan batas usia bagi pekerja yang dibutuhkan.