Warga Desa Pegaden Tengah, Kecamatan Wonopringgo, Abdul Basyit di Pekalongan, Minggu, mengatakan bahwa kegiatan usaha pencucian jins tersebut sudah lama merugikan warga setempat karena limbah pencucian jins mencemari aliran sungai daerah setempat.

"Semestinya, usaha pencucian jins yang belum berizin harus segera ditutup oleh pemkab karena hal itu telah mengganggu kenyamanan warga setempat. Kami meminta pemkab harus lebih bijaksana dalam menyikapi persoalan ini dan jangan terus membiarkan usaha ilegal itu beroperasi," katanya.

Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Pekalongan Muhammad Janu Haryanto mengaku bahwa banyak usaha pencucian jins yang belum memiliki izin usaha.

"Sebenarnya, pengurusan izin usaha cukup mudah dan tidak dipungut biaya, kecuali hanya untuk izin gangguan (HO) yang harus ditanggung oleh pengusaha," katanya.