Logo Header Antaranews Jateng

Dua Penjual Kupon Togel di Temanggung Diringkus

Jumat, 15 Agustus 2014 14:16 WIB
Image Print
Ilustrasi - Seorang warga menunjukkan kupon judi Kuda Lari (togel) di Tegal, Jateng.(ANTARA/Oky Lukmansyah).
Kasat Reskrim Polres Temanggung, Iptu Hermanto di Temanggung, Jumat, mengatakan penangkapan tersangka bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Parakan Wetan marak penjualan togel, kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penangkapan.

"Tersangka kami tangkap di rumah masing-masing berikut barang bukti. Semula kami tangkap Guwat, lalu dari pengembangan ditangkap Fathcurohman," katanya.

Ia mengatakan, dari para tersangka diamankan barang bukti, berupa 14 lembar nomor pasangan dari pembeli, sebuah buku tafsir mimpi, dua bundel sisa kertas sigaret yang digunakan untuk mencatat nomor dan jumlah nominal uang yang dipasang pembeli, sebuah lampu TL, dua balpoin warna hitam, uang tunai Rp186 ribu dan satu unit sepeda motor Honda CB warna hitam pelat nomor AA 3183 AE.

Ia menuturkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kini meringkuk di sel Mapolres Temanggung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Mereka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp25 juta," katanya.

Tersangka Guwat mengaku baru satu pekan berjualan kupon togel. Dia hanya menjadi pengepul dan setor kepada rekannya Fatchurohman per hari rata-rata Rp125 ribu.

"Saya hanya menjualkan, setiap hari rata-rata mendapat Rp125 ribu lalu saya diberi komisi Rp10 ribu. Kegiatan ini untuk iseng-iseng saja buat tambahan penghasilan saya sebagai tukang kayu," katanya.

Tersangka Fathcurochman mengaku hanya sebagai perantara para bandar togel dari berbagai kota, antara lain Sukorejo dan Magelang. Selain mendapat upah dari bandar dia kadang mendapat uang bensin dari orang-orang yang menitip membeli kupon togel.

Pewarta :
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024