Logo Header Antaranews Jateng

Pelamar CPNS Diberi Surat Keterangan dari Dispendukcapil

Rabu, 27 Agustus 2014 14:53 WIB
Image Print
Ilustrasi - Puluhan pelamar CPNS antre untuk mengirim berkas lamaran CPNS di Kantor Pos. (Foto ANTARA)
Kasi Indentitas Penduduk Dispendukcapil Pemkot Surakarta Subandi di Solo, Rabu, mengatakan, sampai kini masih ada penduduk yang belum menerima e-KTP meskipun meraka sudah merekam data kependudukannya.

"Kalau ditotal jumlahnya, ada sekitar 25.000 buah e-KTP yang belum dikirim oleh pemerintah pusat kepada kami. Padahal bisa saja di antara mereka terdapat para pelamar CPNS," katanya.

Ia mengatakan padahal pemerintah pusat mewajibkan penggunaan KTP elektronik oleh setiap pelamar CPNS 2014. "Makanya, kami menerbitkan surat keterangan penduduk sudah rekam e-KTP untuk keperluan tersebut. Mulai hari ini sebuah loket khusus sudah dibuka untuk memberikan pelayanan itu," katanya.

Dikatakan untuk mendapatkan surat keterangan tersebut, pemohon cukup membawa surat pengantar RT dan salinan kartu keluarga (KK). "Selanjutnya kami akan mengecek identitas yang bersangkutan dalam database kami. Jika ternyata tidak ada dalam data, terpaksa kami akan meminta yang bersangkutan untuk merekamnya terlebih dahulu, sebelum membuatkan surat keterangan," katanya.

Pembuatan surat keterangan itu juga dimaksudkan sebagai tindak lanjut atas terbitnya surat edaran (SE) dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Nomor 471.13/7856/Dukcapil-SES. Edaran tertanggal 25 Agustus itu menerangkan penerbitan surat keterangan bagi wajib e-KTP yang sudah melakukan perekaman data.

"Rata-rata, e-KTP fisik yang belum dikirimkan kepada kami adalah kartu milik penduduk yang merekam data pada 2013. Kami juga tidak tahu kapan e-KTP itu akan dikirimkan," katanya.

Di sisi lain, Dispendukcapil berencana untuk kembali menggelar rekam data e-KTP di luar kantor dinas dan kecamatan. Mulai awal September, dinas tersebut akan kembali menyambangi sekolah-sekolah di Solo, untuk memfasilitasi perekaman data para siswa yang memasuki usia wajib KTP.


Pewarta :
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024