Logo Header Antaranews Jateng

Bawaslu Jateng Tak Persoalkan Pembubaran Pengawas Pemilu

Jumat, 26 September 2014 11:47 WIB
Image Print
Koordinator Divisi Pengawasan dan Humas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah Teguh Purnomo. (Ilustrasi: ANTARA Jateng/Kliwon)
"Soal bubar atau tidak, tentunya kami ikuti aturan aja, prinsipnya kami serba siap," kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Humas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah Teguh Purnomo di Semarang, Jumat.

Pernyataannya itu sehubungan dengan putusan Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat dini hari, yang menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah menjadi UU Pilkada melalui voting dengan total 226 suara memilih pilkada melalui DPRD, sedangkan opsi pilkada langsung sebanyak 135 suara.

Dengan pilkada via DPRD, menurut pakar otonomi daerah dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Prof. R. Siti Zuhro, M.A., Ph.D., keberadaan lembaga penyelenggara pemilu, baik Bawaslu maupun KPUD, tidak diperlukan lagi.

Menanggapi hal itu, Teguh menegaskan, "Sebagai penyelenggara pemilu tentunya kami akan patuh dan taat terhadap aturan yang ada."

Akan tetapi, lanjut dia, Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah itu belum diundangkan atau paling lambat 30 hari masuk dalam Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI).

"Undang-undang itu baru diketuk Jumat dini hari dan masih harus disahkan pemerintah paling lambat 30 hari yang akan datang," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya akan memperlajari terlebih dahulu substansinya apakah UU itu akan berjalan tanpa aturan pelaksana yang lain, misalnya peraturan pemerintah (PP), atau tidak? Kemudian, apakah ada "judicial review" (pengujian UU Pilkada terhadap UUD 1945) atau tidak ke Mahkamah Konstitusi?

"Jadi, itu masih membutuhkan waktu yang cukup panjang," katanya.

Terkait dengan Bawaslu Provinsi Jateng, Teguh mengatakan, "Saya kira tetap menggunakan hukum positif. Karena kami adalah penyelenggara pemilu di tingkat provinsi, tetap menunggu perintah dan arahan dari Bawaslu RI."

Menyinggung soal anggaran penyelenggaraan pemilu, Teguh mengatakan bahwa pihaknya menerima dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pelaksanaan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD 2014 serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak menerima dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Tengah, tetapi berasal dari APBN untuk menyelenggarakan dua pemilu tersebut. "Nilainya miliaran rupiah," katanya tanpa menyebutkan angka.

Teguh menambahkan bahwa pihaknya pada tahun anggaran 2015 menerima sekitar Rp12 miliar untuk penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) di 17 kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Pewarta :
Editor: D.Dj. Kliwantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2024