Wakil Ketua KPK Basaria Pantau Sidang Praperadilan R.J. Lino
Selasa, 26 Januari 2016 11:08 WIB
Setelah tergugat dan penggugat menyerahkan draft kesimpulan dari hasil mendengarkan keterangan para saksi, kini sidang memasuki masa putusan.
KPK telah menyerahkan sejumlah bukti dokumen kepada hakim pengadilan untuk sidang praperadilan R.J. Lino di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bukti diserahkan oleh tim kuasa hukum KPK dengan sepengetahuan tim kuasa hukum Lino.
Kuasa hukum R.J. Lino, Maqdir Ismail menilai penetapan tersangka kepada kliennya tidak didasari dengan bukti kuat, selain karena BPK juga belum mengeluarkan hasil audit yang merugikan negara. Sebaliknya, KPK menyebutkan masih diperiksa.
Lino mengajukan gugatan praperadilan karena menilai tidak ada perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang dia lakukan dan belum ada kerugian negara yang dapat dibuktikan oleh KPK.
Pada 15 Desember 2015, KPK menetapkan Lino sebagai tersangka karena diduga memerintahkan pengadaan 3 quay container crane dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari Tiongkok sebagai penyedia barang.
Pada 23 Desember 2015 dia diberhentikan sebagai Dirut PT Pelindo II oleh Menteri BUMN Rini Soemarmo. Rini juga memberhentikan Direktur Pelindo II Ferialdy Noerlan agar keduanya berkonsentrasi pada kasus hukumnya.
Kasus tersebut bermula pada awal 2014 saat KPK menerima laporan dugaan korupsi pengadaan 3 QCC di Pelindo II dari laporan Serikat Pekerja Pelindo II yang menilai ada dugaan korupsi dari pengadaan 3 QCC pada 2011.
Pewarta : Antaranews
Editor:
Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024