Logo Header Antaranews Jateng

Simpan Sabu-sabu di Saku, Tukang Tambal Ban Dicokok Polisi

Selasa, 19 September 2017 14:32 WIB
Image Print
Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, menangkap seorang tukang tambal ban warga Jampirejo, Kabupaten Temanggung, karena ketahuan membawa sabu-sabu. (Foto: ANTARAJATENG.COM/ Heru Suyitno)
Temanggung, ANTARA JATENG - Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah menangkap seorang tukang tambal ban warga Jampirejo, Kabupaten Temanggung, Arip Widodo (27) karena ketahuan membawa sabu-sabu.

Kasat Reserse Narkoba Polres Temanggung, AKP Muhammad Zazid di Temanggung, Selasa mengatakan sebelumnya petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka sering menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.

Ia mengatakan tersangka ditangkap pada Senin (18/9) sekitar pukul 02.00 WIB di depan Rumah makan Pujasera, Kelurahan Kowangan, Temanggung karena diduga memiliki dan menyimpan sabu-sabu.

Selanjutnya, petugas menggeledah tersangka dan menemukan barang bukti yang disimpan di saku celana sebelah kanan berupa satu bungkus plastikklip berisi serbuk kristal warna putih yang diduga sabu-sabu.

Selain itu, katanya, petugas juga menyita barang bukti berupa sebuah telepon seluler, selembar kertas bukti transfer ATM Bank BCA.

"Atas kejadian tersebut kemudian tersangka ditangkap, barang buktidisita dan dibawa ke Polres Temanggung gunapenyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," katanya.

Ia menuturkan tersangka dijerat pasal 114 ayat (1), subsiderpasal 112 ayat (1), dan lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Tersangka Arip mengatakan pihaknya mengkonsumsi sabu-sabu sejak dua tahun lalu untuk meningkatkan stamina.

"Semula saya menggunakan sabu-sabu untuk menghilangkan rasa nyeri pada kaki yang pernah patah tulang, selain itu untuk menambah stamina," katanya.

Ia mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang setelah mentransfer uang melalui rekening Bank BCA.

Menurut dia sabu-sabu seberat 0,5 gram dibeli dengan harga Rp600 ribu yang digunakan untuk dua kali pemakaian.


Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2025