17 laporan ditindaklanjuti Tim Saber Pungli Semarang
Senin, 12 Februari 2018 21:36 WIB
Semarang, 12/2 (Antara) - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengapresiasi kinerja Tim Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar yang telah menindaklanjuti 17 laporaan dugaan pungli.
"Setahun sudah Tim Saber Pungli dikukuhkan. Dari hasil laporan, ada 34 kasus yang diadukan masyarakat, yakni 17 sudah ditindaklanjuti, sisanya dalam proses," katanya di Semarang, Senin.
Hal tersebut diungkapkannya politikus PDI Perjuangan yang akrab disapa Hendi itu saat Rapat Koordinasi Tim Satgas Saber Pungli di Gedung Moch Ichsan Kompleks Balai Kota Semarang.
Dari 17 laporan dugaan pungli yang sudah ditindaklanjuti, kata dia, sebanyak 10 kasus ternyata tidak terbukti dan tujuh kasus terbukti diikuti pemberian sanksi, termasuk sampai ke pengadilan.
"Prestasi ini sangat membanggakan bagi saya. Satu tahun ini seharusnya masih langkah sosialisasi kepada masyarakat, namun ternyata perkembangannya lebih dari itu," katanya.
Artinya, kata dia, Tim Satgas Saber Pungli berperan maksimal dalam memberantas pungli dan korupsi yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN di lingkungan Kota Semarang.
Ia mengingatkan prestasi yang sudah diraih Tim Satgas Saber Pungli Kota Semarang itu jangan sampai berhenti, tetapi harus ditambah dengan langkah penindakan sebagai "shock therapy".
Baca juga: Saber Pungli Siap Awasi Pelaksanaan Pilkada Jateng
"Harapannya, warga Semarang dan teman-teman pegawai negeri sipil (PNS) yang tinggal di Semarang semakin memahami mana yang boleh dan mana yang tidak boleh," kata Hendi.
Kran laporan dari masyarakat, kata dia, harus tetap dibuka agar warga Kota Semarang bisa menyampaikan keluh kesah atau laporan tentang adanya pungli maupun korupsi yang terjadi.
Sebenarnya, kata Hendi, Pemerintah Kota Semarang melalui Tim Satgas Saber Pungli sudah membuka semua keran laporan, mulai lewat "hotline", Inspektorat hingga layanan SMS Lapor Hendi.
Ia mencontohkan seandainya ada perlakuan pungli dalam pemasangan pipa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Semarang yang misalnya biaya resmi hanya Rp1,5 juta, tetapi dimintai Rp2,5 juta.
"Buat surat kronologis secara lengkap juga bisa, atau apapun sepanjang masyarakat merasa tidak nyaman dengan perlakuan pungli yang masih terjadi di Kota Semarang," katanya.
"Harapannya, warga Semarang dan teman-teman pegawai negeri sipil (PNS) yang tinggal di Semarang semakin memahami mana yang boleh dan mana yang tidak boleh," kata Hendi.
Kran laporan dari masyarakat, kata dia, harus tetap dibuka agar warga Kota Semarang bisa menyampaikan keluh kesah atau laporan tentang adanya pungli maupun korupsi yang terjadi.
Sebenarnya, kata Hendi, Pemerintah Kota Semarang melalui Tim Satgas Saber Pungli sudah membuka semua keran laporan, mulai lewat "hotline", Inspektorat hingga layanan SMS Lapor Hendi.
Ia mencontohkan seandainya ada perlakuan pungli dalam pemasangan pipa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Semarang yang misalnya biaya resmi hanya Rp1,5 juta, tetapi dimintai Rp2,5 juta.
"Buat surat kronologis secara lengkap juga bisa, atau apapun sepanjang masyarakat merasa tidak nyaman dengan perlakuan pungli yang masih terjadi di Kota Semarang," katanya.
Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor:
Sumarwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024