Izin usaha, diwajibkan jadi peserta jaminan sosial Ketengakerjaan
Jumat, 14 Desember 2018 08:30 WIB
"Pengajuan perizinan baru maupun perpanjangan disyaratkan menjadi peserta (jaminan sosial ketenagakerjaan, red.) dengan tujuan agar memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerjanya," kata Moch Triyono di Semarang, Kamis.
Untuk lebih mengoptimalkan regulasi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Tengah, ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU).
Menurut Moch. Triyono dengan adanya payung hukum tersebut, maka DPMPTSP bisa meminta kepada pelaku usaha bisa memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerjanya.
"Saat perpanjangan izin atau pengurusan baru, akan dicek apakah sudah terdaftar (menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan, red.) atau belum," katanya.
Saat ini, total pemberi kerja yang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di Jateng-DIY mencapai 66.339 perusahaan dengan 1.839.432 tenaga kerja (penerima upah).
Kepala DPM PTSP Jawa Tengah Prasetyo Ariwibowo menambahkan pihaknya berharap ke depan para pekerja khususnya di sektor formal sudah terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Kami ingin semua terlindungi. Bisa lebih tenang dalam bekerja, perlahan kesejahteraan juga akan meningkat," kata Prasetyo.
Prasetyo menegaskan bahwa dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan justru akan berdampak positif kepada pengusaha karena pekerja tenang bekerja dan produktivitas juga meningkat.
Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2025