Sepanjang 2018, 197 warga asing dideportasi dari Jateng
Kamis, 3 Januari 2019 19:31 WIB
Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Wilayah Jawa Tengah, Ramli, di Semarang, Kamis, sebagian besar pelanggaran warga asing ini berkaitan dengan izin tinggal.
"Ada yang izin tinggalnya habis, ada yang menyalahgunakan izin tinggal," katanya.
Adapun warga asing terbanyak yang dipulangkan ke negaranya berasal dari Tiongkok yang mencapai 66 orang.
Sementara di banding tahun 2017, kata dia, terdapat kenaikan jumlah warga asing yang dideportasi.
Selama 2017 terdapat 125 warga asing yang dipulangkan," katanya.
Peningkatan itu, lanjut dia, menyusul intensitas pengawasan oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang sudah dibentuk.
Hingga saat ini, menurut dia, sudah ada 32 Timpora yang terbentuk di tingkat kabupaten/ kota dan 454 kecamatan.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Zuhdiar Laeis
COPYRIGHT © ANTARA 2025