DPRD Semarang pesimistis Pasar Wonodri rampung dengan penambahan waktu 25 hari
Senin, 7 Januari 2019 20:17 WIB
"Kami tidak yakin kalau ini bisa selesai. Jika pun dipaksakan, ya hasilnya nanti kurang maksimal," kata Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang Agus Riyanto Slamet di Semarang, Senin.
Hal tersebut diungkapkan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, usai meninjau proses pembangunan Pasar Wonodri Semarang yang diberikan perpanjangan waktu pengerjaan selama 25 hari.
Semestinya, proyek pembangunan pasar tersebut diselesaikan pada akhir 2018, tetapi hingga akhir tahun lalu ternyata belum juga rampung dan masih menyisakan sekitar 15 persen.
Dari hasil konsultasi dengan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D), kontraktor pelaksana pembangunan Pasar Wonodri diberikan perpanjangan waktu.
Namun, Agus memperkirakan kontraktor tidak bisa menyelesaikan sisa pekerjaan pembangunan Pasar Wonodri tersebut dengan tenggat waktu yang sedikit, tidak sampai satu bulan.
Konsekuensinya, kata dia, Pemerintah Kota Semarang harus berani mengambil tindakan tegas kepada kontraktor jika tidak bisa merampungkan Pasar Wonodri dalam waktu 25 hari.
"Kalau tidak selesai, ya harus berani `mem-blacklist` kontraktor itu. Kepada ULP (unit layanan pengadaan) untuk lebih selektif dalam memilih kontraktor pemenang lelang," katanya.
Dengan selektif dalam menentukan kontraktor pemenang lelang, Agus mengharapkan pekerjaan yang tidak selesai seperti itu tidak terulang kembali pada tahun ini.
Pada kesempatan sebelumnya, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengakui pembangunan Pasar Wonodri Semarang hingga akhir 2018 baru mencapai 85 persen.
"Bulan Desember kemarin, sesuai kontrak selesai 85 persen. Sisanya, 15 persen masih ada waktu dikerjakan selama 25 hari dengan model denda," kata Hendi, sapaan akrab Hendrar Prihadi.
Hendi menjelaskan pekerjaan pada tahun lalu hanya menyisakan proyek pembangunan Pasar Wonodri Semarang, sedangkan yang lainnya sudah rampung.
Mengenai keterlambatan penyelesaian pembangunan Pasar Wonodri Semarang, kata dia, sudah ada kesepakatan dengan hasil koordinasi bersama TP4D.
"(Kontraktor, red.) bmengerjakan sampai 100 persen dengan denda selama 25 hari," katanya saat ditanya mengenai sanksi bagi kontraktor yang mengerjakan.
Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor:
Antarajateng
COPYRIGHT © ANTARA 2024