Logo Header Antaranews Jateng

BPJS Ketenagakerjaan pastikan korban Tsunami Lampung ditangani maksimal

Kamis, 10 Januari 2019 09:41 WIB
Image Print
Krishna Syarif (tengah) menyerahkan santunan kepada ahli waris korban tsunami di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, Banten, Rabu (9/1). (Foto: Humas BPJS Ketenagakerjan)
Semarang - BPJS Ketenagakerjaan memastikan peserta yang menjadi korban Tsunami Lampung mendapatkan penanganan secara maksimal terutama dalam bentuk pelayanan di jaringan rumah sakit Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) yang tersebar di seluruh Indonesia dan saat ini mencapai 7.981 unit.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif mengatakan fasilitas di PLKK tersebut sebagai jaminan pengobatan dan perawatan dilakukan sampai pasien dinyatakan sembuh dan tanpa ada batasan biaya pengobatan.

"Beruntung perlindungan BPJS Ketenagakerjaan hadir membantu para peserta korban tsunami baik berupa santunan bagi ahli waris korban, dan juga dalam bentuk pelayanan di jaringan Rumah sakit PLKK," katanya.

Sesuai PP 44/2015, selama pekerja tidak dapat bekerja akibat suatu kejadian kecelakaan, maka BPJS Ketenagakerjaan menjamin upah pekerja tetap diterima sebagai suatu penghasilan.

Dalam kesempatan tersebut Krishna Syarif berkesempatan menyerahkan santunan kepada ahli waris di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, banten, Rabu (9/1) dan bersama rombongan melakukan kunjungan ke pasien korban bencana tsunami di RSUD Drajat Serang, Banten.

Santunan diberikan kepada 23 orang dengan total pembayaran Rp9,65 miliar telah disalurkan, yang terdiri atas santunan kematian, bantuan pemakaman, santunan berkala, santunan beasiswa, dan tabungan JHT.

“Kami berupaya para peserta korban tsunami bisa cepat mendapat pelayanan. Tidak sampai satu bulan dari kejadian, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan santunan kepada pekerja korban bencana tsunami Banten, Lampung," katanya.

Secara nasional, jumlah total pengajuan klaim untuk tahun 2018 adalah sebanyak Rp2,15 juta dengan nilai klaim mencapai Rp24,05 triliun. Khusus untuk kasus kecelakaan kerja, sepanjang tahun 2018 tercatat sebanyak 173 ribu pengajuan klaim dengan nilai klaim sebesar Rp1,22 triliun.

"Bencana dan musibah yang terjadi sepanjang tahun 2018 memang merupakan hal yang perlu diperhatikan, terutama dari sisi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Semoga ke depannya perlindungan dan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat pekerja di Indonesia. Saya berharap santunan yang kami sampaikan dapat mengurangi beban ahli waris serta dapat dijadikan modal awal untuk menata kembali kehidupan pascamusibah yang menimpa," demikian Krishna.

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2025